Edukasi

Di Depan Gedung DPR RI, Koordinator AMPB Bacakan Tuntutan Pengesahan RUU Perampasan Aset

JAKARTA_HARIANESIA.COM— Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, menyampaikan sejumlah tuntutan di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.

Di hadapan massa aksi, Botok menegaskan desakan agar DPR RI tidak kembali menunda pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurut AMPB, regulasi tersebut dibutuhkan untuk memperkuat upaya negara dalam memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

“Tuntutan kami jelas, RUU Perampasan Aset harus diselesaikan. Jangan sampai kembali menjadi janji tanpa kepastian,” ujar Botok dalam penyampaian aspirasinya.

AMPB juga mendesak DPR memastikan proses pembahasan berjalan terbuka serta memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan.

Dalam audiensi pada hari yang sama, pimpinan DPR menyatakan komitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan DPR lainnya kepada perwakilan AMPB.

Bagi AMPB, komitmen tersebut bukan akhir dari perjuangan, melainkan menjadi janji politik yang harus dikawal publik. Botok menegaskan masyarakat akan terus mengawasi proses legislasi tersebut hingga benar-benar disahkan.

“Kami tidak ingin hanya mendengar janji. Yang kami tunggu adalah bukti dan keputusan,” tegasnya.

Aksi AMPB kemudian berakhir setelah perwakilan mereka memperoleh komitmen dari pimpinan DPR terkait target penyelesaian RUU Perampasan Aset.

Fakih

Exit mobile version