Siap Mundur dari Jabatan Jika RUU Tidak Disahkan di Paripurna
Jakarta_HARIANESIA.COM, 27 Agustus 2026_Dalam upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lain yang merugikan keuangan negara serta kepentingan masyarakat, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) hari ini menandatangani Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana
Melalui surat komitmen tersebut, Pimpinan DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan salah satu agenda legislasi prioritas untuk memperkuat sistem pemulihan aset hasil tindak pidana.
“4 Poin Komitmen Pimpinan DPR RI:”
1. Agenda Prioritas
DPR RI memandang RUU Perampasan Aset sebagai instrumen penting dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.
2. Proses Sungguh-sungguh dan Terukur
Pimpinan DPR RI mendorong Komisi III DPR RI dan Pemerintah untuk memastikan setiap tahapan pembahasan dilaksanakan secara cermat, efektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Target Waktu Jelas
Pembentukan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
4. Tanggung Jawab Pribadi
Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan apabila hingga 15 Desember 2026 RUU tersebut belum disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
“Komitmen ini kami buat sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik Pimpinan DPR RI kepada rakyat Indonesia. Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti di wacana. RUU Perampasan Aset harus menjadi undang-undang,” tegas Pimpinan DPR RI dalam surat komitmen yang ditandatangani di Jakarta.
Surat komitmen ini ditandatangani oleh:
Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad – Wakil Ketua DPR RI
Saan Mustopa – Wakil Ketua DPR RI
Dr. H. Ocun Amad Syamsurijal, S.Ag., M.A.P.– Wakil Ketua DPR RI
beserta Pimpinan DPR RI lainnya.
Dengan adanya komitmen ini, Pimpinan DPR RI berharap seluruh fraksi, Komisi III, dan Pemerintah dapat bekerja sama untuk mempercepat pembahasan agar target pengesahan pada Desember 2026 dapat tercapai.
Untuk informasi lebih lanjut hubungi:
Biro Pemberitaan Parlemen
Sekretariat Jenderal DPR RI
Jakarta
Dwi
