BOGOR_HARIANESIA.COM_ Tokoh aktifis sekaligus pengiat anti korupsi,Ketum MAKUMBA RI ( Macan Kumbang Republik Indonesia),Chaidir Rusli memberikan statemennya atas kondisi sosial kemasyarakatan dan situasi politik dikabupaten Bogor pasca adanya kegiatan KPK .
“Publik tentu makin bertanya atas kegiatan yang dilakukan KPK dikabupaten Bogor.
Sebab sudah hampir seminggu tepat hari ini Rabu (26/8) atas adanya informasi bahwa ada sprindik umum kaitan kegiatan KPK yang disampaikan jubir KPK pada media.
Saat ini KPK harus tegas dan berani menyatakan Tersangka dibalik dugaan kasus upah pungut pajak di Bapenda Kabupaten Bogor.
Jangan pula kepercayaan publik pada KPK akan menurun atas dugaan upah pungut pajak disinyalir juga bermuara pada dugaan oknum pejabat pemerintahan atau penyelenggara daerah”tegas Chaidir Rusli pada media ,Rabu (26/8).
“Terkait Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 pada 2 Januari 2026,bahwa
KPK tidak akan lagi langsung menetapkan nama tersangka di awal tahap penyidikan.
Dan tentu penyidik KPK akan menggunakan strategi penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) secara umum kamipun tahu itu.
Namun tentu ini persoalan kompleks dan sensitif yang terjadi dikabupaten Bogor,dimana pusat dan tokoh negara berada dan tinggal disana pula.
Jangan sampai timbul opini publik adanya “Golden Boy” yang seakan tak tersentuh hukum dan memiliki imunitas hukum yang tinggi berbeda dengan penanganan perkara korupsi didaerah lain”papar dia.
Dilanjutkan dia,soal
KPK akan membuat strategi sprindik umum tanpa tersangka.
“Yang menarik kami selaku aktifis anti korupsi bahwa Sprindik Umum yang
menegaskan aturan penerbitan sprindik baru ini memiliki pengecualian untuk kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Lalu adanya bukti uang Rp.1,5 M Di Bapenda itu dan dugaan adanya aliran Rp.4 M pada oknum yang diduga kuat pada tatanan pemerintahan tentu ini menjadi pusat perhatian umum.
Padahal selain kasus upah pajak Bapenda ada juga dugaan pengelolaan keuangan Program HUTAN KOTA dari sumber CSR yang lebih besar berpotensi terjadi kemungkinan dugaan tak sesuai azas dan prinsip penggunaanya .
Hal lain dari Sebab adanya tahapan penyidikan itu tentu akan lebih bisa dilengkapi pada unsur subjek hukumnya secara jelas dan objektif dalam waktu yang singkat.
Artinya apakah rentang waktu sejak dimulai atau masuk tahapan penyidikan itu tentu publik juga boleh mencermati bahwa proses hukum itu berada pada koridor demi kebenaran dan keadilan.
Intinya waktu penetapan tersangka itu harus jelas waktunya sebab ada kekhwatiran makin lama maka ada kemungkinan irisan warna abu pada wilayah kepentingan dan dorongan pihak lain turut andil berkomunikasi.
Kecuali untuk tertangkap tangan ya, karena di Pasal 90 itu juga, huruf c-nya, khusus tertangkap tangan, maka penetapan tersangkanya segera, karena sudah ada di depan mata,maka siaran dan ekpose pada publik”ujarnya.
“Perubahan strategi yang membuat KPK tidak bisa lagi menetapkan tersangka di awal penyidikan ini bukan tanpa alasan.
Hal ini adalah imbas langsung dari ketentuan aturan baru yang memposisikan penetapan tersangka sebagai bagian dari upaya paksa.
Itu terkait dengan ketentuan di KUHAP baru Pasal 90.
Di situlah ada norma baru yang sebelumnya di KUHAP lama tidak ada.
Apa itu? Terkait penetapan tersangka, disebutkan di situ Pasal 90 bahwa ada kegiatan penetapan tersangka dan itu sudah masuk kategori upaya paksa, disebutkan itu di tahap penyidikan,” ujar dia.
Red/Tim
