DEPOK_HARIANESIA.COM, 27 Agustus 2026 Pekerjaan pembangunan drainase lingkungan menggunakan U-Ditch berukuran 30 x 40 di Jalan Nurul Iman RT 01/RW 16, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, menuai sorotan. Persoalannya bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut keterlibatan warga dalam pekerjaan yang disebut dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) RW 16.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut bernama Pembangunan Drainase Lingkungan (U-Ditch) 30 x 40. Pelaksananya tercantum Kelompok Masyarakat RW 16, dengan sumber dana APBD Kota Depok.
Anggaran yang tercantum dalam papan proyek mencapai Rp108.526.900, dengan waktu pelaksanaan 30 hari kalender dan volume pekerjaan satu paket.
Namun, sejumlah warga mengaku tidak dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut. Beberapa warga yang ditemui di sekitar lokasi menyebutkan bahwa mereka tidak pernah diajak bermusyawarah, tidak memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan, dan tidak mengetahui siapa saja yang terlibat sebagai pekerja maupun pengelola kegiatan.
“Seharusnya warga sekitar diberi informasi dan dilibatkan, minimal dalam proses pengawasan. Kami hanya melihat pekerjaan berjalan tanpa penjelasan yang jelas,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.
Warga lainnya berharap pelaksanaan proyek dapat dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat. Mereka juga meminta agar pihak terkait menjelaskan penggunaan anggaran, jadwal pekerjaan, serta pihak yang bertanggung jawab di lapangan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana prinsip partisipasi masyarakat benar-benar diterapkan dalam proyek yang mengatasnamakan kelompok masyarakat.
Jika pelaksana proyek memang Pokmas, keterlibatan masyarakat semestinya menjadi bagian penting yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai istilah kelompok masyarakat hanya berhenti pada papan proyek, sementara warga sekitar justru menjadi penonton di lingkungan sendiri.
Sorotan juga patut diarahkan pada mekanisme pelaksanaan dan pengawasan proyek. Dengan nilai pekerjaan lebih dari Rp108 juta yang bersumber dari APBD, publik berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan, siapa yang mengerjakan, bagaimana proses pengadaan material dilakukan, serta sejauh mana warga dilibatkan.
Persoalan ini bukan semata soal siapa yang memasang U-Ditch. Ini menyangkut transparansi penggunaan uang publik dan akuntabilitas pelaksanaan pekerjaan.
Pemerintah Kota Depok melalui perangkat terkait perlu memastikan bahwa pekerjaan yang mengatasnamakan Pokmas benar-benar berjalan sesuai ketentuan. Klarifikasi dari pihak Pokmas RW 16, kelurahan, PPTK, maupun dinas terkait penting untuk menjawab keluhan warga tersebut.
Sebab, ketika anggaran berasal dari APBD, masyarakat bukan sekadar penerima manfaat. Mereka juga memiliki hak untuk mengetahui bagaimana uang publik dibelanjakan dan bagaimana pekerjaan dilaksanakan.
Jangan sampai papan proyek berbicara tentang kelompok masyarakat, tetapi masyarakat sendiri justru tidak diberi ruang untuk terlibat.
Fakih
