BANDUNG_HARIANESIA.COM_Polemik mengenai sebuah kronologis yang mencantumkan nama Sigit Prabawa Nugraha, S.E., S.H., M.H., Kasi Intel I pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab secara terang.
Konfirmasi dilakukan awak media untuk memastikan akurasi informasi sekaligus memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Salah satu hal yang dikonfirmasi adalah benar atau tidaknya nama Sigit disebut dalam kronologis serta bagaimana posisi sebenarnya dalam persoalan tersebut.
Dalam komunikasi pada Rabu (27/8), awak media mempertanyakan alasan adanya pernyataan yang kemudian dihapus setelah Sigit memberikan keterangan dan mengarahkan konfirmasi kepada Kapuspenkum Kejati.
Ketika ditanyakan mengenai status pihak yang disebut dalam kronologis, terutama apabila bukan dalam status penahanan, Sigit menjawab singkat, “Penanganan di Kejagung.”
Ia kemudian menambahkan, “Informasi lengkap di Kejagung.”
Jawaban tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan. Sebab, publik tentu membutuhkan kejelasan mengenai apa sebenarnya perkara yang dimaksud, bagaimana kronologinya, serta dalam kapasitas apa nama pejabat Kejati Jawa Barat tersebut muncul dalam kronologis.
Awak media kemudian meminta penjelasan langsung mengenai kronologi persoalan sekaligus alasan nama Sigit disebut dalam kronologis tersebut.
Pertanyaan kembali mengerucut pada adanya dua kali pernyataan yang disebut telah dihapus. Saat ditanyakan mengenai hal tersebut, Sigit memberikan jawaban singkat, “Salah ketik.”
Awak media kemudian kembali meminta penegasan: apakah penghapusan tersebut semata-mata karena kesalahan pengetikan atau terdapat alasan lain.
Namun, pertanyaan tersebut tidak memperoleh jawaban substantif. Sigit hanya memberikan emoji 🙏.
Awak media kembali meminta agar pertanyaan dijawab sesuai substansi agar tidak menimbulkan tafsir berbeda. Hingga komunikasi tersebut berakhir, belum diperoleh penjelasan lebih rinci mengenai bagian yang disebut “salah ketik”, alasan penghapusan pernyataan, maupun kronologi lengkap persoalan.
Kondisi ini menjadi penting karena informasi yang menyangkut proses penanganan perkara di institusi penegak hukum memiliki konsekuensi serius terhadap pemahaman publik. Ketidakjelasan antara informasi awal, perubahan atau penghapusan pernyataan, serta rujukan bahwa penanganan berada di Kejagung berpotensi menimbulkan berbagai tafsir apabila tidak segera diluruskan melalui keterangan resmi.
Harianesia menegaskan, pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun. Konfirmasi justru diperlukan agar pemberitaan tidak dibangun berdasarkan informasi sepihak maupun potongan kronologi yang belum terverifikasi.
Karena itu, keterangan resmi dari pihak yang memiliki kewenangan menjadi penting untuk menjawab setidaknya tiga hal: apa status sebenarnya pihak yang disebut, bagaimana kronologi perkara tersebut, dan mengapa nama pejabat Kejati Jawa Barat muncul dalam kronologis yang beredar.
Harianesia tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Sigit Prabawa Nugraha maupun Kejaksaan Agung untuk memberikan penjelasan secara lengkap.
Sebab, ketika jawaban berhenti pada “penanganan di Kejagung” dan “salah ketik”, sementara pertanyaan mengenai substansi belum terjawab, ruang tanda tanya justru semakin terbuka.
