Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Yayasan Pertanyakan Dana Rp1,1 Miliar, Dugaan Pengelolaan Investasi PT Putra Bangsa Grup Perlu Diusut

×

Yayasan Pertanyakan Dana Rp1,1 Miliar, Dugaan Pengelolaan Investasi PT Putra Bangsa Grup Perlu Diusut

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Bandung_HARIANESIA.COM– Permasalahan investasi peternakan ayam broiler potong yang melibatkan sebuah yayasan berinisial “D” di kawasan Setiabudi, Kota Bandung, dengan PT Putra Bangsa Grup, kembali menjadi sorotan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Yayasan “D” telah menanamkan dana investasi sebesar kurang lebih Rp1,1 miliar kepada PT Putra Bangsa Grup yang beralamat di KPAD Wirayasa No.15A, Kebon Kangkung, Kec. Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat. Investasi tersebut dilakukan secara bertahap pada periode September hingga November 2025 dengan tujuan pengembangan usaha peternakan ayam broiler potong.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Namun hingga saat ini, pihak yayasan mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan, sharing profit maupun pengembalian dana investasi sebagaimana yang diharapkan sesuai kesepakatan sebelumnnya dengan PT Putra Bangsa Grup. Pihak yayasan telah berupaya meminta penjelasan langsung kepada DHP selaku Direktur Utama dan TS selaku Komisaris Utama PT Putra Bangsa Grup.

Baca Juga :  Aktivis LSM KPKB Minta APH Tindak Lanjuti Setiap Laporan Dari Aktivis dan Media Tanpa Pandang Bulu

“Sudah beberapa kali dilakukan komunikasi untuk meminta kejelasan, tetapi sampai saat ini belum ada kepastian yang dapat menjawab kekhawatiran investor,” ujar sumber yang mengetahui persoalan tersebut.

Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan, tim media akan menghubungi pihak PT Putra Bangsa Grup untuk meminta tanggapan, klarifikasi, serta memberikan ruang hak jawab atas berbagai informasi yang berkaitan dengan pemberitaan ini.

Di sisi lain, muncul keterangan dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Narasumber tersebut menyebut adanya dugaan bahwa pengelolaan dana investasi dilakukan dengan pola menggunakan dana investor baru untuk memenuhi kewajiban kepada investor sebelumnya.

Pernyataan tersebut masih berupa keterangan narasumber dan memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana maupun perdata. Sejumlah ketentuan hukum yang dapat menjadi perhatian antara lain:
1. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, apabila ditemukan adanya rangkaian kebohongan atau penyampaian informasi yang menyesatkan untuk memperoleh keuntungan dari pihak lain.

Baca Juga :  Lapas Pati Terima Pemindahan 10 WBP dari Rutan Demak, Proses Berjalan Aman dan Sesuai Prosedur

2. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, apabila terdapat penguasaan atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan tujuan dan kesepakatan yang telah dibuat.

3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta ketentuan terkait penghimpunan dana masyarakat, apabila ditemukan aktivitas investasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pihak lain yang turut serta atau membantu terjadinya dugaan tindak pidana.

Mengingat besarnya nilai investasi yang dipersoalkan, sejumlah pihak berharap Aparat Penegak Hukum, instansi pengawas, dan lembaga terkait dapat melakukan pendalaman guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana investasi tersebut.

Baca Juga :  Bukan Kurir, Hanya Sopir? Keluarga Tersangka 50 Kg Sabu di Bogor Bantah Tuduhan

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Lepi

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600