Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Kejati Sumsel Selamatkan Keuangan Negara Rp1,2 Triliun dari Kasus Kredit Bank Pemerintah

×

Kejati Sumsel Selamatkan Keuangan Negara Rp1,2 Triliun dari Kasus Kredit Bank Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

PALEMBANG_HARIANESIA.COM– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp1.208.832.842.250 atau sekitar Rp1,2 triliun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.

Tim Penyidik Kejati Sumsel pada Kamis, 7 Mei 2026, menerima penitipan uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp591.717.734.400 dari WS, yang diketahui merupakan Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang serta Direktur PT SAL sejak 2011 hingga sekarang.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Penitipan uang dilakukan melalui kuasa hukum WS dalam rangka pengembalian kerugian negara atas perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah.

Dalam perkara tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1.428.609.427.064,15 atau sekitar Rp1,4 triliun.

“Dalam perkara tersebut sampai saat ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan jumlah total senilai Rp1.208.832.842.250,” demikian disampaikan Kejati Sumsel dalam keterangan resminya.

Meski demikian, masih terdapat sisa kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp219.776.584.814,15. Terdakwa WS menyanggupi untuk melunasi sisa tersebut dalam waktu sekitar satu bulan.

Jika WS tidak memenuhi komitmennya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan pelelangan aset yang telah disita berupa tanah kebun.

Baca Juga :  Satgas SIRI Berhasil Amankan Buronan (DPO) Perkara Korupsi Terhadap Tersangka Berinisial JK

Kejati Sumsel menegaskan penyelamatan keuangan negara merupakan langkah penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, selain proses penetapan tersangka dan pemidanaan.

Kasus KUR Mikro: Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru

Dalam perkembangan kasus lain, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel juga kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, periode 2022–2024.

Pada rilis sebelumnya tanggal 21 November 2025, Kejati Sumsel telah menetapkan 7 orang tersangka, yakni:

EH, pimpinan bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Muara Enim periode April 2022–Juli 2024

MAP, penyelia unit pelayanan nasabah dan uang tunai periode April 2022–Oktober 2023

PPD, account officer periode Desember 2019–Oktober 2023

WAF, perantara KUR Mikro

DS, perantara KUR Mikro

JT, perantara KUR Mikro

IH, perantara KUR Mikro

Tersangka IH telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Desember 2025.

Pada Kamis, 7 Mei 2026, penyidik kembali menetapkan tiga tersangka tambahan, yakni:

SF, penerima manfaat KUR sekaligus ASN/PNS yang menjabat Kepala Bidang Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Pemkab Ogan Ilir

Baca Juga :  Buntut Penangkapan Dua Mahasiswa, Organisasi Mahasiswa UNPAM Grudug Polres Tangsel

AW, penerima manfaat KUR (wiraswasta)

SP, penerima manfaat KUR (wiraswasta)

Ketiga tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, status ketiganya dinaikkan menjadi tersangka.

Untuk tersangka SF, Kejati Sumsel melakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung mulai 7 Mei 2026 hingga 26 Mei 2026.

Sementara itu, tersangka AW dan SP tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari penetapan.

Modus: Pakai Data Warga Tanpa Izin hingga Pemalsuan Dokumen

Dalam perkara ini, tersangka EH diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengucuran KUR dengan bekerja sama bersama para perantara KUR, yakni WAF, DS, JT, dan IH.

Modusnya adalah menggunakan data-data nasabah tanpa sepengetahuan pemiliknya serta memalsukan dokumen pendukung seperti surat keterangan usaha.

Berkas pengajuan KUR yang diduga dimanipulasi tersebut kemudian dijadikan dasar pencairan dana, yang dipermudah oleh tersangka PPD selaku account officer dan MAP selaku penyelia pelayanan nasabah serta uang tunai.

Sementara tiga tersangka terbaru, yakni SF, AW, dan SP, diduga berperan sebagai penerima manfaat yang dengan sengaja mengumpulkan KTP dan KK untuk diajukan sebagai syarat pengajuan KUR. Dana hasil pencairan disebut digunakan untuk kebutuhan proyek dan kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Lambang Negara Dibiarkan Robek di SPBU BP Margonda: Nasionalisme Dilupakan, Wartawan Dilarang Liput

Kerugian Negara Rp11,4 Miliar, Total Tersangka Jadi 10 Orang

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 68 orang saksi. Estimasi nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp11.456.759.592.

Dengan penetapan tiga tersangka baru tersebut, total tersangka dalam perkara dugaan korupsi KUR Mikro dan pengelolaan aset kas besar di Cabang Pembantu Semendo menjadi 10 orang.

Dalam perkara sebelumnya, sebanyak 6 tersangka telah menjadi terdakwa, satu orang masih berstatus DPO, sementara tiga lainnya baru ditetapkan tersangka.

Para Tersangka Dijerat Pasal Tipikor dan KUHP Baru

Para tersangka diduga melanggar ketentuan pidana, di antaranya:

Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Serta pasal lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600