Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Dugaan Ketidaksesuaian Prosedur Penangkapan, Penahanan, dan Penetapan Tersangka Diuji di Pengadilan Negeri Kota Depok

×

Dugaan Ketidaksesuaian Prosedur Penangkapan, Penahanan, dan Penetapan Tersangka Diuji di Pengadilan Negeri Kota Depok

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

DEPOK_HARIANESIA.COM, 24 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Depok menggelar persidangan Praperadilan Nomor 10/Pid.Pra/2026/PN Dpk yang menguji keabsahan tindakan aparat Polsek Sukmajaya terkait dugaan penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka yang dipersoalkan oleh Pemohon karena diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Rangkaian persidangan dimulai pada 13 Juli 2026. Namun, sidang perdana terpaksa ditunda karena Termohon tidak hadir memenuhi panggilan persidangan, sehingga Majelis Hakim menjadwalkan kembali sidang pada 20 Juli 2026.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Pada 20 Juli 2026, persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan legalitas para pihak. Selanjutnya, pada 21 Juli 2026, Termohon menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon. Sidang kemudian berlanjut pada 22 Juli 2026 dengan agenda Replik dari Pemohon, dan pada 23 Juli 2026 dengan agenda Duplik dari Termohon serta pemeriksaan alat bukti surat.

Baca Juga :  DPD GMNI DKI Jakarta: Kritik ke Prabowo–Gibran Berujung Pemanggilan Polisi, Tamparan Telak bagi Demokrasi

Sidang pada Jumat, 24 Juli 2026, memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi. Dalam persidangan tersebut, Pemohon menghadirkan tiga orang saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah, sementara Termohon tidak menghadirkan seorang pun saksi.

Berdasarkan keterangan ketiga saksi, Pemohon disebut telah dimasukkan ke dalam ruang tahanan sekitar pukul 03.40 WIB dini hari pada 2 Mei 2026. Ketiga saksi juga menerangkan bahwa Laporan Polisi baru dibuat pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB. Keterangan tersebut menjadi salah satu dalil yang diajukan Pemohon untuk diuji melalui mekanisme praperadilan mengenai keabsahan tindakan penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka.

Tim Kuasa Hukum Pemohon dari LAWFIRM SUMANTRI & PARTNERS, yang terdiri dari Asep Ise Sumantri, S.H., Dr. (C) Sugeng Martono, S.H., M.H., Dian Andrini, S.H., M.Si., dan Danira Ismaniar, S.H., menegaskan bahwa praperadilan merupakan mekanisme hukum yang disediakan untuk mengawasi penggunaan kewenangan aparat penegak hukum agar tetap berada dalam koridor hukum.

Baca Juga :  Hotman Paris Puji Ketegasan Prabowo di Kasus Febrie Adriansyah

“Praperadilan bukanlah upaya untuk menghambat penegakan hukum. Justru mekanisme ini merupakan bentuk kontrol agar setiap tindakan aparat penegak hukum dilaksanakan sesuai dengan KUHAP. Setiap penangkapan, penahanan, maupun penetapan tersangka harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Tim Kuasa Hukum Pemohon.

Menurut Tim Kuasa Hukum, perkara ini bukan hanya menyangkut kepentingan Pemohon, tetapi juga menyangkut perlindungan hak seluruh warga negara. Dalam negara hukum, setiap tindakan yang membatasi kemerdekaan seseorang wajib dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan diuji melalui mekanisme yang telah disediakan undang-undang.

“Hari ini yang mengajukan praperadilan adalah klien kami. Besok, siapa pun dapat berada pada posisi yang sama. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap prosedur hukum bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan perlindungan hak setiap warga negara. Penegakan hukum harus berjalan tegas, tetapi juga harus berjalan sesuai hukum,” ujar Tim Kuasa Hukum.

Baca Juga :  Diduga Kuat, Oknum Penyidik Polsek Kalideres Lakukan Pemerasan terhadap Orang Tua Pelaku!

Sidang praperadilan Nomor 10/Pid.Pra/2026/PN Dpk akan kembali dilanjutkan pada Senin, 27 Juli 2026, dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak. Selanjutnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok dijadwalkan membacakan putusan pada Selasa, 28 Juli 2026, yang akan menentukan sah atau tidaknya tindakan yang menjadi objek permohonan praperadilan tersebut.

Tim

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600