Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Tim Sembilan Kejaksaan Agung Tetapkan FA sebagai Tersangka Dugaan TPPU, Langsung Ditahan di Rutan KPK

×

Tim Sembilan Kejaksaan Agung Tetapkan FA sebagai Tersangka Dugaan TPPU, Langsung Ditahan di Rutan KPK

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

JAKARTA_HARIANESIA.COM_Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan tersangka beserta tindakan penahanan disampaikan secara langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Agung pada Jumat, 24 Juli 2026.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Dalam keterangannya, Jamwas menyampaikan bahwa terhadap Tersangka FA langsung dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 24 Juli 2026. Penahanan tersebut ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.

Baca Juga :  Lapor Kemendes PDT !!! Diduga Pembodohan Publik Berbau Korupsi Berjamaah Melibatkan Oknum Pendamping Desa Dan Kakam

Penempatan lokasi penahanan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur diambil berdasarkan pertimbangan objektif, yakni bentuk sinergi kelembagaan antara Kejaksaan Agung dan KPK serta untuk menjamin perlindungan keamanan bagi tersangka.

“Mengingat rekam jejak Tersangka FA yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai kasus perkara besar, langkah tersebut dipandang sangat rasional guna menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan ke depan,” ujar Jamwas.

Baca Juga :  Asep Wahyudi dan Adang Jumadin Warga Parung Ponteng Kecewa atas Hukuman Putusan 1 Tahun 6 Bulan

Adapun modus operandi perkara secara umum berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam kapasitas jabatannya, baik sebagai jaksa maupun pejabat struktural selama yang bersangkutan mengabdikan diri di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Namun demikian, Jamwas menegaskan belum dapat membeberkan rincian serta materi pembuktian perkara secara lebih detail kepada publik agar tidak menyulitkan dan mengganggu strategi penanganan perkara pada tahap penyidikan selanjutnya.

Dalam proses penanganan perkara ini, Jamwas menegaskan komitmennya untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas guna menyampaikan perkembangannya kepada masyarakat.

Baca Juga :  Sumedang Gempar: Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Terendus, APH Diduga Tutup Mata

Heri

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600