Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Surat Terbuka YPK-BK Untuk Presiden RI: Muh Yusuf, SE., SH., MH., Minta Regulasi Tegas dan Label Bahaya untuk Produk Makanan dan Minuman Berkadar Gula Tinggi

×

Surat Terbuka YPK-BK Untuk Presiden RI: Muh Yusuf, SE., SH., MH., Minta Regulasi Tegas dan Label Bahaya untuk Produk Makanan dan Minuman Berkadar Gula Tinggi

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

JEPARA_HARIANESIA.COM_ 29 Juli 2026 – Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Bumi Kartini (YPK-BK), Muh Yusuf, SE., SH., MH., menyampaikan Surat Terbuka yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia demi menyelamatkan kesehatan masyarakat dari dampak buruk konsumsi gula berlebih.

Dalam surat tersebut, Muh Yusuf menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban mutlak melakukan pengawasan ketat terhadap kadar gula yang disarankan aman dikonsumsi. Ia mendesak agar segera dibuatkan peraturan yang mewajibkan pemasangan label bahaya pada kemasan minuman maupun makanan yang mengandung gula tinggi, sama halnya yang diterapkan pada kemasan rokok.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Selain itu, YPK-BK mendorong pemerintah menetapkan batas maksimal kandungan gula dalam satu kemasan, yaitu tidak lebih dari 10 gram. Langkah ini didasari keprihatinan atas data kesehatan terkini tahun 2026: menurut catatan International Diabetes Federation dan Kementerian Kesehatan RI, terdapat sekitar 20,4 juta penduduk usia 20–79 tahun di Indonesia yang hidup dengan diabetes, dengan prevalensi mencapai 11,3 persen. Angka ini terus meningkat dari tahun ke tahun, dengan proyeksi melampaui 30 juta jiwa pada tahun 2045. Yang mengkhawatirkan, lebih dari 73 persen kasus belum terdiagnosis, dan penyakit ini kini makin banyak menjangkau usia muda, remaja, bahkan anak-anak, padahal dahulu kerap dikaitkan dengan usia lanjut.

Baca Juga :  Rapidin Simbolon: Keterlibatan Indonesia Dalam Forum Global Harus Selaras Dengan Konstitusi, Hukum Internasional, Dan Prinsip HAM

“Kita melihat fakta yang mengkhawatirkan, diabetes kini menjangkau usia produktif bahkan anak-anak. Pengawasan dan aturan tegas adalah bentuk perlindungan negara terhadap hak hidup sehat warganya,” ujar Muh Yusuf.

Pihaknya juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar lebih bijak dan teliti sebelum membeli maupun mengonsumsi produk makanan dan minuman kemasan. Lebih luas lagi, Yayasan Perlindungan Konsumen Bumi Kartini Jepara mengajak seluruh yayasan perlindungan konsumen serta Lembaga Bantuan Hukum di seluruh Indonesia untuk bersatu membentuk satu gerakan besar: Melindungi Konsumen dan Keluarga dari Ancaman Bahaya Makanan dan Minuman Berkadar Gula Tinggi.

Baca Juga :  Dugaan Penipuan Program Ketahanan Pangan di Pemkab Bandung, Belasan Pengusaha Rugi Ratusan Miliar

Gerakan bersama ini diharapkan mampu menekan pemerintah agar segera bertindak nyata, sekaligus membangun kesadaran kolektif demi kesehatan generasi bangsa.

GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama membuka ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999.

#YPK-BK
#GMOCT

Sumber: YPK-BK Yayasan Perlindungan Konsumen Bumi Kartini

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Baca Juga :  Budiman Sudjatmiko bahas "Demokrasi Pasca Reformasi di Persimpangan Harapan dan Realitas" bersama Eros Djarot, Prof Arief Hidayat 7 Juni 2026 di GBN Benhil

Info Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761

Lepi

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600