Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Dr. Syarif Hamdani Alkaf, SH.,MH : Nikah Siri Bisa Berujung Pidana” Simak Penjelasan Hukumnya!

×

Dr. Syarif Hamdani Alkaf, SH.,MH : Nikah Siri Bisa Berujung Pidana” Simak Penjelasan Hukumnya!

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

JAKARTA_HARIANESIA.COM— Pernikahan secara siri atau yang lebih dikenal dengan istilah nikah siri bukan merupakan fenomena baru di Indonesia, adapun dalam praktiknya, masih terdapat masyarakat yang memilih melangsungkan pernikahan siri dengan berbagai alasan dan pertimbangan.

Menurut Dr. Syarif Hamdani Alkaf, SH., MH menerangkan” Nikah siri pada umumnya dipahami sebagai perkawinan yang dilangsungkan menurut ketentuan agama, tetapi tidak dicatatkan secara resmi melalui instansi pencatatan perkawinan sebagaimana mekanisme administrasi negara.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Dr. Syarif menyebut “Dalam praktik yang berkembang di masyarakat, nikah siri biasanya dilaksanakan dengan adanya pihak yang menikahkan, seperti modin atau tokoh agama serta dihadiri para saksi, namun perkawinan tersebut tidak tercatat secara resmi pada Kantor Urusan Agama (KUA) bagi pasangan Muslim,” jelas Dr. Syarif.

Baca Juga :  Polres Jepara Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini, Sambil Bagi-Bagi Susu Dan Kacang Hijau Kepada Anak-anak Sekolah Dasar

Dr. Syarif menegaskan, persoalan nikah siri tidak dapat dilihat hanya dari ada atau tidaknya pencatatan perkawinan, disisi lain dari perspektif hukum, perlu dilihat pula bagaimana proses perkawinan tersebut dilakukan status para pihak serta apakah terdapat perbuatan lain yang memenuhi unsur pelanggaran hukum atau tindak pidana.

Karena itu, menurutnya, nikah siri tidak serta-merta berarti merupakan tindak pidana, namun dalam keadaan tertentu, perbuatan yang berkaitan dengan perkawinan siri dapat menimbulkan konsekuensi hukum termasuk pidana apabila terdapat unsur perbuatan yang memang dilarang dan memenuhi ketentuan pidana yang berlaku.

Baca Juga :  Aktivis Semprot Kinerja Forum TJSL Kota Tangerang: “Jangan Berlindung di Balik Regulasi”

Selain aspek pidana, perkawinan yang tidak tercatat juga dapat menimbulkan persoalan hukum dalam hal pembuktian status perkawinan terhadap hak pasangan, selain itu kedudukan anak, maupun harta bersama dan persoalan waris.

“Yang harus dipahami masyarakat adalah bahwa aspek sahnya perkawinan menurut agama dan aspek pencatatan perkawinan dalam sistem hukum negara merupakan persoalan yang perlu dilihat secara cermat dan jangan sampai masyarakat menganggap nikah siri sebagai sesuatu yang bebas dari konsekuensi hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  FOKBI Kabupaten Bogor Gelar Workshop Senam BDS dan BDF 2025, Ria Khusti Safriana: Dorong Masyarakat Aktif Berolahraga

Dr. Syarif juga mengingatkan agar masyarakat yang hendak melangsungkan perkawinan memahami terlebih dahulu seluruh aspek hukum yang berkaitan dengan perkawinan tersebut, menurutnya hal ini penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi suami, istri maupun anak yang lahir dari perkawinan.

Dengan demikian, pembahasan mengenai nikah siri tidak cukup hanya melihat persoalan, tercatat atau tidak tercatat akan tetapi juga harus memperhatikan status hukum para pihak dimana proses perkawinan akibat hukum yang ditimbulkan serta ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum tertentu” Jelasnya.

Sumber: Dr. Syarif Hamdani Alkaf, SH., MH

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600