Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Tim Sembilan Kejaksaan Agung Dalami Dugaan TPPU FA, Tujuh Saksi Diperiksa untuk Perkuat Pembuktian

×

Tim Sembilan Kejaksaan Agung Dalami Dugaan TPPU FA, Tujuh Saksi Diperiksa untuk Perkuat Pembuktian

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta,HARIANESIA.COM– Penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka berinisial FA terus bergulir di Kejaksaan Agung. Pada Selasa (28/7/2026), Tim Penyidik yang dikenal sebagai Tim Sembilan memeriksa tujuh orang saksi sebagai bagian dari penguatan konstruksi pembuktian dalam perkara tersebut.

 

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Berdasarkan informasi resmi Kejaksaan Agung, seluruh saksi memenuhi panggilan penyidik. Mereka terdiri atas tiga orang dari unsur swasta yang berinisial WF, BM, dan H, serta empat saksi lainnya yang berasal dari unsur penyidik kepolisian.

Baca Juga :  Eduard Orocomna Apresiasi Langkah MRP Papua Selatan Kawal Kuota IPDN untuk OAP

 

Pemeriksaan dilakukan untuk menggali fakta-fakta yang dinilai relevan dengan dugaan aliran maupun pengelolaan aset yang menjadi objek penyidikan. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian yang terus dikembangkan guna melengkapi alat bukti sebelum penyidik menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.

 

Sejauh ini, proses penanganan perkara masih berfokus pada pendalaman keterangan para saksi. Kejaksaan Agung belum mengumumkan adanya langkah hukum lain di luar agenda pemeriksaan yang sedang berlangsung.

Baca Juga :  Semarak HUT RI ke-79: RW 10 Kp Bedahan Pabuaran Mekar Cibinong Penuh Gairah Semangat Kemerdekaan

 

Tim Sembilan menegaskan penyidikan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berpedoman pada hukum acara pidana. Setiap perkembangan perkara akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta kecukupan alat bukti yang berhasil dihimpun selama proses penyidikan.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dalam memperkuat pembuktian perkara dugaan TPPU dengan tersangka FA. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menunggu informasi resmi yang disampaikan Kejaksaan Agung sesuai perkembangan penyidikan.

Baca Juga :  Ketua BAIN HAM RI Lampung Kritik Penggunaan Mobil Pribadi oleh SPPG MBG Putra Mandiri Sukses, Pihak SPPG: Kami Sedang Melengkapi Sarana dan Prasarana

 

Kejaksaan Agung kembali menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilaksanakan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas sebagai prinsip utama dalam penegakan hukum.

 

Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H.

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600