DEPOK_HARIANESIA.COM– Seorang warga bernama Raden Siti Ayu Sekarningrum melalui tim kuasa hukumnya dari LBH Sempor Keadilan melayangkan Surat Peringatan (Somasi) kepada Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) atas dugaan munculnya kredit atas nama klien yang tidak pernah diajukan.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Endang Sulas Setiawan, S.H., M.H., CRA., CLI., Rizky Septyarini, S.H., dan Puguh Rohdiyanto, S.H., M.H. menyatakan, permasalahan tersebut terungkap setelah klien mereka melakukan pengecekan data pribadi melalui aplikasi Skorlife pada 8 Juli 2026.
Hasil pengecekan menunjukkan adanya fasilitas kredit sebesar Rp100 juta atas nama Raden Siti Ayu Sekarningrum dengan status Kolektibilitas (KOL) 5 atau kredit macet. Data tersebut juga mencatat telah dilakukan pembayaran sebanyak enam kali senilai Rp18 juta, dengan sisa kewajiban sebesar Rp78.221.363.
Padahal, menurut kuasa hukum, klien mereka tidak pernah mengajukan kredit, membuka rekening, maupun menandatangani perjanjian kredit di Bank Jateng.
Untuk memastikan informasi tersebut, klien kemudian mendatangi Bank Jateng Cabang Panglima Polim, Jakarta. Berdasarkan isi somasi, pihak bank menyampaikan bahwa memang terdapat fasilitas kredit atas nama klien yang tercatat berasal dari Bank Jateng Cabang Semarang dengan tanggal perjanjian 4 Juli 2024.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa klien telah meminta salinan dokumen pembukaan rekening, perjanjian kredit, serta mutasi rekening sebagai bahan verifikasi. Namun, hingga somasi dilayangkan, dokumen yang diminta disebut belum diberikan.
Endang Sulas Setiawan, S.H., M.H., CRA., CLI., selaku kuasa hukum, menilai persoalan tersebut perlu segera diusut melalui investigasi internal Bank Jateng. Menurutnya, apabila benar terjadi kesalahan dalam proses administrasi maupun verifikasi, kondisi itu berpotensi merugikan masyarakat dan mencoreng reputasi sistem perbankan.
Melalui somasi tersebut, LBH Sempor Keadilan meminta Bank Jateng segera menghapus data kredit yang dipersoalkan atas nama klien, memulihkan nama baik klien pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan lembaga keuangan terkait, melakukan investigasi secara menyeluruh, serta menyampaikan hasilnya secara tertulis. Kuasa hukum juga meminta adanya permintaan maaf secara tertulis apabila terbukti terjadi kekeliruan.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi tersebut. Karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum dan menunggu klarifikasi maupun penjelasan resmi dari pihak Bank Jateng.
Tim























