Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
EdukasiHukum

YPKIM: Perlindungan Konsumen Keuangan Masih Lemah, dari Bank hingga Pinjol

×

YPKIM: Perlindungan Konsumen Keuangan Masih Lemah, dari Bank hingga Pinjol

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

JAKARTA_HARIANESIA.COM– Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia Maju (YPKIM) menilai sektor keuangan yang seharusnya jadi pilar kepercayaan publik justru menjadi ruang paling rentan bagi konsumen. Kondisi ini dinilai bukti lemahnya perlindungan hukum di tengah maraknya kasus perbankan, asuransi, dan pinjaman online.

Advokat sekaligus pendiri YPKIM, Dr. Rolas Sitinjak, menyebut tiga subsektor keuangan paling rentan saat ini adalah perbankan, asuransi, dan fintech. “Di tiga sektor ini, kepercayaan publik terus digerus, sementara perlindungan hukumnya masih jauh dari memadai,” kata Rolas dalam siaran pers Hari Konsumen Nasional 2026, Senin (20/4/2026).

Banner Iklan Harianesia 300x600

YPKIM menyoroti tiga kasus utama: dugaan penggelapan dana jemaat Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN) senilai Rp28,8 miliar di Sumatera Utara lewat produk deposito fiktif “BNI Deposito Investment”; deretan kasus gagal bayar asuransi seperti Jiwasraya, Wanaartha Life, Kresna Life, dan AJB Bumiputera; serta maraknya pinjol ilegal dengan 18.633 pengaduan ke OJK sepanjang 2025 dan kerugian masyarakat Rp47 triliun pada 2023–2025.

Baca Juga :  DPRD Kota Bogor Terima Draft RAPBD 2026 Banggar Langsung Lakukan Pembahasan

Menurut YPKIM, secara normatif Indonesia sudah punya UU Perlindungan Konsumen, UU OJK, UU Perasuransian, UU PPSK 2023, dan UU PDP 2022. Namun, regulasi belum menjawab realitas lapangan. “Antara norma dan kenyataan terdapat jurang yang lebar, diisi oleh ribuan kasus yang membungkam kepercayaan publik,” ujar Rolas.

YPKIM mendesak pengembalian penuh dana korban perbankan, percepatan Program Penjaminan Polis (PPP), penindakan tegas pinjol ilegal, dan revisi UU Perlindungan Konsumen yang masih terbengkalai di Prolegnas 2026. “Perlindungan konsumen tidak bisa lagi parsial. Harus terintegrasi antara perbankan, asuransi, dan fintech,” tegas Rolas.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600