DEPOK_HARIANESIA.COM– Temuan bendera Merah Putih dalam kondisi robek yang masih berkibar di halaman Kantor Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, menuai sorotan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, bendera negara tersebut terlihat sudah tidak layak untuk dikibarkan karena terdapat bagian yang robek. Kondisi itu memunculkan pertanyaan terkait pengawasan dan penghormatan terhadap simbol negara di lingkungan kantor pemerintahan.
Sebagai upaya memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, Harianesia.com telah meminta klarifikasi resmi kepada Lurah Cipayung, Husni Mubarok, melalui pesan WhatsApp pada Senin (8/6/2026).
Dalam pesan yang disampaikan, media mempertanyakan masih berkibarnya Bendera Merah Putih yang diduga bertentangan dengan ketentuan Pasal 24 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dilarang untuk dikibarkan.
“Kami meminta klarifikasi resmi terkait temuan tim di lapangan mengenai masih berkibarnya Bendera Merah Putih dalam kondisi robek. Kondisi tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan Pasal 24 huruf c UU Nomor 24 Tahun 2009,” tulis Harianesia.com dalam pesan yang dikirim kepada Lurah Cipayung.
Media kembali menghubungi yang bersangkutan pada pukul 11.18 WIB untuk memberikan ruang hak jawab dan penjelasan kepada pemerintah kelurahan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Lurah Cipayung belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas konfirmasi yang telah disampaikan.
Sebagai simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa, Bendera Merah Putih memiliki kedudukan yang harus dijaga dan dihormati oleh seluruh elemen masyarakat, terlebih oleh institusi pemerintah yang menjadi representasi negara di tingkat pelayanan publik.
Hingga berita ini tayang, Harianesia.com masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak Kelurahan Cipayung.























