Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Kasus Bintaro EX Change dan Ibu Yatmi, Inspektorat ATR/BPN RI Diminta Segera Terbitkan Bukti Registrasi Berkas

×

Kasus Bintaro EX Change dan Ibu Yatmi, Inspektorat ATR/BPN RI Diminta Segera Terbitkan Bukti Registrasi Berkas

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta_HARAIANESIA.COM, Proses penanganan sengketa tanah seluas 11.320 meter persegi yang diduga dikuasai untuk pembangunan Mall Bintaro Xchange masih menyisakan pertanyaan administrasi. Meskipun tim pemeriksa telah ditunjuk, pihak yang mengajukan laporan meminta bukti resmi pendaftaran berkas agar jalannya proses dapat dipantau secara transparan dan sesuai aturan.

Kasus ini bermula dari dugaan penguasaan tanah seluas 11.320 meter persegi dengan bukti kepemilikan Girik nomor C.428 atas nama Alin bin Embing, yang dikaitkan dengan aktivitas PT Jaya Real Property, Tbk.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II DPR RI tanggal 24 September 2025 — yang memuat arahan untuk melakukan audit atas Hak Guna Bangunan nomor 2168 dan 2308 milik PT Jaya Real Property, Tbk, serta verifikasi keabsahan dokumen Girik C.428 tersebut — Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia mengajukan permohonan resmi. Surat bernomor 009/SPm/KTR/VII/2026 disampaikan Rabu (08/07/2026) kepada Kepala Bagian Persuratan Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, dengan tujuan memastikan kejelasan status dan kelanjutan penanganan berkas kasus ini.

Baca Juga :  Nama Ipda Rudi Soik Mencuat, Klaim PTDH Karena Ungkap Mafia BBM Diduga Manipulasi Publik

Pihak pemohon menyatakan bahwa berkas laporan telah diterima dan bahkan sudah ditugaskan kepada tim auditor, yaitu Martin dan Agisha Permatasari. Namun hingga saat ini, belum ada dokumen tertulis yang diserahkan. Dokumen yang diminta meliputi tanda terima pendaftaran, nomor registrasi Inspektorat Bidang Investigasi IBI, serta surat keterangan resmi penunjukan tim auditor yang bertugas menangani kasus ini.

Baca Juga :  Proyek ‘Goib’ Dinas Pendidikan kabupaten Bogor Diduga Langgar UU KIP dan Prinsip Transparansi Publik

Ketua Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia, Poly Betaubun, menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan tanpa dasar. Dokumen administrasi resmi itu diperlukan sebagai landasan hukum guna melengkapi catatan proses, sekaligus menjadi acuan untuk memantau jalannya pemeriksaan hingga tahap penindakan selanjutnya.

Lebih lanjut, Poly menyampaikan, “Kami dari Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia akan berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI menyikapi proses yang berlarut-larut di lingkungan Kementerian ATR/BPN hingga saat ini dan belum juga memberikan kepastian. Saya menduga ada oknum pejabat di lingkungan BPN yang sengaja menghalangi atau memperlambat proses audit atas Hak Guna Bangunan milik PT Jaya Real Property, Tbk serta verifikasi dokumen Alin bin Embing.”

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum dalam penanganan sengketa tanah yang telah berlangsung cukup lama. Dengan adanya dokumen resmi, seluruh rangkaian proses dapat tercatat dengan jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan mudah dilacak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga kepercayaan publik terhadap penanganan kasus ini pun dapat terjaga.

Baca Juga :  Video Sabu Viral Gegerkan Publik, Satresnarkoba Polres Majalengka Bergerak Cepat Tegakkan Hukum

Dwi

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600