Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Kuasa Hukum Dr. Togar Situmorang Sebut Vonis Tendensius, Ungkap DM ‘Siap Dipenjara’ Sebelum Palu Diketuk

×

Kuasa Hukum Dr. Togar Situmorang Sebut Vonis Tendensius, Ungkap DM ‘Siap Dipenjara’ Sebelum Palu Diketuk

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

DENPASAR_HARIANESIA.COM– Kuasa Hukum Advokat Togar Situmorang mengungkap kejanggalan jelang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Denpasar. Selain menerima DM Instagram berisi “Sudah siap dipenjara Bang”, ia juga menilai pertimbangan hakim tendensius dan mengabaikan itikad baik pembelaan.

Melalui keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026), Kuasa Hukum Dr. Togar Situmorang mengaku bahwa kliennya menerima DM dari akun tak dikenal pada IG pribadi kliennya Malam hari sebelum Hari Selasa sidang putusan. Pesan itu disebutnya janggal karena mengindikasikan putusan pidana penjara akan dipenjara padahal vonis belum dibacakan.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Kejadian ini membuktikan bahwa sistim hukum di Bali sudah dibeli dan diduga bisa dipermainkan oleh mereka-mereka yang berkepentingan atau Oknum untuk menzalimi seorang advokat yang sudah berupaya membantu masalah hukum yang dijalani,” ujar Kuasa Hukum Dr. Togar. Situmorang.

*Soal Itikad Baik & Dugaan Suap*
Kuasa Hukum Dr. Togar Situmorang juga menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menyebut Kliennya tidak beritikad baik. Ia tidak setuju dengan penilaian tersebut.

Baca Juga :  "Ironis" Peredaran Obat - obatan Terlarang Berani Membuka kios dan menjual Tramadol di Sekitar RS Hasan Sadikin Bandung

“Namanya pengacara, ya kita pasti jual jasa dan waktu, jaringan ( Net Working) , lalu ilmu hukum kita dan strategi. Kalau di awal sudah ada kesepakatan perjanjian jasa hukum ( PJH ) yang merupakan Undang Undang bagi yang menandatangin dan nilai harga serta dana Operasional serta ada Surat Kuasa dalam Surat Kuasa ada Hak Retensi dan Honorium dan kliennya setuju lalu bayar, ya itu namanya transaksi profesional,” kata Kuasa Hukum Dr. Togar. Situmorang.

Menurut dia, jika hasil di tengah jalan tidak sesuai ekspektasi klien, seharusnya masuk ranah perdata atau kode etik, bukan langsung dipidanakan. “Masak orang kerja dibayar malah dibilang nipu?” ujarnya.

Kuasa Hukum Dr. Togar Situmorang mengklaim, dalam persidangan terbukti saksi bersaksi bahwa menunjukkan adanya itikad tidak baik dari pihak pelapor. “Kalau tidak salah seingat saya, itu ada bahasa di chat ‘kasi nomor pejabat Imigrasi dan suruh Klien sebagai pengacara untuk menghubungi pejabat’. Kan itu mengarah ke hal negatif atau suap menyuap. Itu seharusnya menjadi pertimbangan hakim,” kata Kuasa Dr. Togar. Situmorang

Baca Juga :  Sengketa Tanah Wakaf Masjid Ibadurrahman: Empat Ahli Waris Sepakat untuk Kemaslahatan Umat

Namun ia menyayangkan hakim tidak mempertimbangkan pembelaan tersebut. “Saya kurang setuju di pertimbangan hakim dibilang tidak ada itikad baik. Selama kita bisa buktikan ada kuitansi dan PJH jelas ada surat kuasa namanya ada pengguna jasa ya harus dibayar sebagai Jasa Profesional apalagi telah ada Hasil berupa SP3 baik di Polda Bali, Polres Badung juga Polres Bogor. Masalah menang kalah kan Klien telah berusaha. Memang seperti itu, kan kita advokat bukan bela klien tapi bela hak hukumnya,” tegas Kuasa Hukum Dr. Togar.Situmorang

*Desak KY, MA, Komisi III DPR, Kapolri, Selidiki DM*
Atas DM “Uda Siap bang Dipenjara besok” yang diterima sebelum vonis, Kuasa Hukum Dr. Togar Situmorang mendesak Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawas Hakim, Mahkamah Agung, KPK serta DPR RI Komisi III untuk menyelidiki dan mengungkap motif di balik pesan tersebut karena Kesucian Marwah Peradilan ternyata bisa Terbeli.

Baca Juga :  Ketua Umum GMOCT Kecam Kesombongan Pelaksana PT Bumi Delta Hatten Berinisial T.R. terhadap Tokoh Masyarakat dan Wartawan

“KY dan Komisi III DPR RI harus turun tangan. Selidiki siapa pengirim DM, dari mana dia tahu akan di penjara besok sebelum palu Hakim diketuk. Ini menyangkut kesucian marwah serta martabat hakimperadilan ,” kata Kuasa Hukum Dr. Togar. Situmorang

Hingga berita ini diturunkan, Harianesia.com belum mendapatkan konfirmasi dari PN Denpasar, Kejari Denpasar, KY, MA, maupun Komisi III DPR RI terkait kebenaran DM dan substansi pertimbangan hakim.

Pengamat hukum pidana Universitas Udayana, Dr. Wayan Putu, mengatakan semua keberatan atas putusan sebaiknya ditempuh lewat upaya hukum banding atau kasasi. “Soal DM sebelum vonis, jika benar ada, patut ditelusuri KY. Prinsipnya, putusan hakim harus bebas dari intervensi,” katanya.

(D.Wahyudi)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600