Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Kuasa Hukum Togar Situmorang: Penahanan Tak Bisa Otomatis Usai Putusan Tingkat Pertama

×

Kuasa Hukum Togar Situmorang: Penahanan Tak Bisa Otomatis Usai Putusan Tingkat Pertama

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

DENPASAR_HARIANESIA.COM_ Tim kuasa hukum Dr. Togar Situmorang menyoroti dasar hukum penahanan kliennya usai divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Mereka menegaskan, putusan pengadilan tingkat pertama tidak serta-merta dapat langsung diikuti dengan tindakan eksekusi tanpa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum terdakwa, Alexander Situmorang, S.H., CCD., menyatakan bahwa setiap tindakan hukum, termasuk penahanan, harus berpijak pada aturan perundang-undangan yang jelas dan prosedural.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Menurut Alexander, pelaksanaan putusan pengadilan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 342 ayat (1), yang menyebutkan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan oleh penuntut umum.

“Pada prinsipnya, semua tindakan hukum, termasuk penahanan, harus berdasarkan aturan yang jelas dan sesuai prosedur. Negara ini adalah negara hukum, sehingga pelaksanaannya wajib berpijak pada undang-undang,” ujar Alexander, Rabu (29/4/2026).

Baca Juga :  Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Terhadap 2 Mobil Mewah, AYU SARAH YUDITA Dilaporkan KORBAN Melalui Tim Hukum Dhipa Adista Justicia

Tangkapan layar DM messanger misterius yang diduga telah mendapat bocoran putusan perkara Togar Situmorag.

Ia menambahkan, tim kuasa hukum saat ini tengah mengkaji langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh pasca pembacaan putusan majelis hakim.

Selain mempersoalkan aspek hukum penahanan, Alexander juga mengungkapkan adanya pesan langsung atau direct message (DM) bernada meledek yang masuk ke akun Instagram kliennya setelah sidang putusan.

Pesan tersebut, kata dia, berbunyi, “Udah siap Bang dipenjara besok,” dan dikirim dari akun yang tidak dikenal. Ia menduga akun tersebut baru dibuat karena tidak memiliki keterkaitan pertemanan digital dengan akun milik Togar Situmorang.

“Kami menyayangkan adanya pesan seperti itu. Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis,” ujarnya.

Baca Juga :  Dituntut 10 Bulan, Korban Penganiayaan Duga JPU "Masuk Angin"

Meski demikian, Alexander menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan dan akan menggunakan seluruh hak hukum yang tersedia sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Dr. Togar Situmorang dalam perkara dugaan penipuan. Atas putusan tersebut, pihak terdakwa menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Tag Terkait

PN Denpasar

Togar Situmorang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

 

Tulis nama… *

Tulis email… *

Tulis komentar… *

 

POPULER

1

Investigasi

Izin Bodong dan Bau Limbah, Satpol PP Segel Pabrik Ikan di Pedungan

2

Ragam

Arisan Online Twins_SJ Disorot, Puluhan Anggota Mengaku Rugi

Baca Juga :  Mafia Solar Subsidi di Nganjuk Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif, Ada Apa dengan APH?

3

Diksi Pemerintahan

TPST Kertalangu Ditarget Olah 200 Ton Sampah per Hari

4

Diksi Pemerintahan

Koster Dukung GHBC 2026, Bali Siap Jadi Pusat Ekonomi Global Berbasis Nilai Dharma

5

Korupsi

Gelar OTT, KPK Tangkap Bupati Tulungagung

6

Korupsi

Korupsi Kuota Haji, PT Maktour Milik Fuad Hasan Masyhur Diduga Diperkaya Rp27,8 Miliar

7

Diksi Pemerintahan

Menteri LH Apresiasi Gubernur Koster, Pilah Sampah Bali Lebih dari 60 Persen

8

Diksi Pemerintahan

Pemprov Bali Buka Suara Terkait Pembatasan Peliputan Rapat Sampah di Jayasabha

9

Diksi Pemerintahan

Denpasar Dukung Penuh Program Pemagangan Nasional, Serap hingga 60 Persen Tenaga Kerja

POPULER TAG

# Gubernur Koster

# Pemkot Denpasar

# Covid-19

# Pemprov Bali

# Gubernur Bali

# KPK

# KMHDI

 

Member of

Disclaimer Redaksi Pedoman Media Siber

Copyright 2022 diksimerdeka.com All Right Reserved

(D.Wahyudi)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600