Timika, 12 Februari 2026 – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika meninjau langsung aktivitas perdagangan di Pasar Sentral Timika, Kamis (12/2/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya yang membahas keluhan pedagang terkait tunggakan retribusi, pengelolaan kios dan lapak, serta penataan bangunan tambahan di area pasar.
Kunjungan kerja ini dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRK Mimika, Mariunus Tandiseno, didampingi Sekretaris Komisi II Adrian Andhika Thie, serta anggota DPRK Mimika Luther Beanal, Merry Pongutan, dan Billianus Zoani.
Turut hadir perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika serta sejumlah pedagang Pasar Sentral.
Dalam dialog di lokasi, sempat terjadi perbedaan pendapat antara pedagang dan perwakilan Disperindag terkait penambahan kanopi di bagian depan kios serta besaran dan mekanisme pembayaran retribusi.
Untuk menghindari kesalahpahaman yang lebih luas, Komisi II DPRK Mimika memfasilitasi pertemuan bersama guna mencari solusi.
Dari pertemuan tersebut, sejumlah poin kesepakatan dicapai, antara lain:
1. Kanopi tambahan di depan kios menjadi tanggung jawab pedagang.
2. Tunggakan retribusi akan dicarikan mekanisme penyelesaian secara bertahap.
3. Pendataan dan penataan ulang los dan lapak akan dilakukan kembali sesuai peruntukannya.
4. Blok A1 dan A2 akan dioptimalkan bagi pedagang yang belum memiliki tempat, apabila pemilik kios tidak lagi berjualan.
Wakil Ketua Komisi II DPRK Mimika, Mariunus Tandiseno, menyampaikan bahwa penataan ulang diperlukan untuk meningkatkan jumlah pengunjung dan mendorong perputaran ekonomi pedagang.
“Jika Pasar Sentral ditata dengan baik, kebersihan dijaga, fasilitas difungsikan maksimal, serta pasar-pasar di luar yang tidak sesuai ketentuan dapat ditertibkan dan diarahkan ke Pasar Sentral, maka pengunjung akan meningkat. Dengan demikian, pedagang pun akan lebih mampu memenuhi kewajiban retribusi secara rutin,” ujar Tandiseno.
Ia juga menyampaikan rencana koordinasi dengan Disperindag terkait pengamanan pasar serta optimalisasi terminal angkutan dan fasilitas pendukung lainnya.
Sekretaris Komisi II DPRK Mimika, Adrian Andhika Thie, menekankan pentingnya ketegasan dalam penerapan standar ukuran kios dan lapak sesuai aturan yang berlaku.
“Kami mengusulkan agar seluruh pihak duduk bersama untuk menertibkan persoalan sewa dan retribusi. Termasuk penataan pasar-pasar yang belum terintegrasi, agar Pasar Sentral menjadi pusat aktivitas perdagangan yang tertib dan nyaman,” tegas Adrian.
Ia juga mengingatkan pedagang agar tidak mengubah bentuk kios tanpa izin serta mengedepankan transparansi dalam praktik sewa-menyewa guna menghindari beban berlipat akibat sewa di atas sewa.
Sekretaris Disperindag Kabupaten Mimika, Nitha Bala, menyatakan bahwa pedagang merupakan mitra pemerintah dalam pengelolaan pasar.
“Disperindag dan pedagang adalah mitra. Jika ada persoalan, mari kita selesaikan bersama tanpa saling menyalahkan.
Kami berkomitmen menata Pasar Sentral agar menjadi pilihan utama masyarakat untuk berbelanja,” ujarnya.
Terkait pengamanan pasar, Disperindag menyampaikan masih menunggu alokasi anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk diprogramkan kembali.
Salah satu pedagang Blok A1, Ny. Ridwan, berharap penataan dilakukan secara menyeluruh, terutama terhadap kios dan los yang telah lama kosong.
“Banyak kios yang sudah bertahun-tahun tidak ditempati. Jika pemilik tidak lagi berjualan, sebaiknya diberikan kepada pedagang lain.
Kondisi pasar yang sepi sangat berdampak pada penghasilan kami,” ungkapnya.
Komisi II DPRK Mimika berkomitmen untuk terus memfasilitasi komunikasi antara pedagang dan Disperindag, serta mendorong penataan terpadu agar Pasar Sentral lebih tertib, aman, dan mampu meningkatkan kesejahteraan pedagang.
(Tim/DWI)




















