JAYAPURA_HARIANESIA.COM_ Pendeta Dr. Socratez Yoman, Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua, mengirim surat terbuka kepada para kepala daerah di Papua. Ia mendesak pembagian dana deviden PT Freeport Indonesia sebesar 45 triliun rupiah untuk Papua dan 30 triliun rupiah untuk pemerintah pusat.
Surat bertanggal 14 April 2026 itu ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan walikota se-Tanah Papua dari Sorong hingga Merauke. Yoman menyebut pembagian 45T:30T harus berlaku untuk selamanya karena dana 75 triliun rupiah tahun 2025/2026 itu merupakan hak orang asli Papua.
“Mengapa Papua dari Sorong-Merauke mendapat Rp 45 triliun? Karena kita punya hak dan layak untuk mendapatkan itu. Dana 75 triliun adalah uang milik penduduk orang asli Papua,” tulis Yoman.
*Desak Pusat Bagi Hasil Lebih Adil*
Yoman meminta para kepala daerah bersatu mendesak pemerintah pusat di Jakarta agar hasil sumber daya alam Papua dibagi tengah. Ia menilai pembagian saat ini tidak adil dan tidak mencerminkan hak politik orang Papua atas sumber daya di wilayahnya.
Surat itu juga menyinggung Dana Otonomi Khusus. Yoman menyebut dana otsus yang diterima Papua selama ini hanya “remah-remah” dan tidak perlu diminta seperti pengemis.
“Dana otsus itu hanya remah-remah atau sisa-sisa, maka tanpa diminta pemerintah pusat kasih atau transfer ke Papua,” tulisnya.
*Otsus Lahir dari Tuntutan Politik*
Yoman menekankan bahwa Otonomi Khusus UU No. 21 Tahun 2001 tidak turun dari langit. Ia menyebut otsus lahir dari tuntutan pengembalian dan pengakuan kemerdekaan 1 Desember 1961 oleh rakyat Papua Barat.
“Otsus adalah bargaining politik antara Merdeka dan NKRI dan martabat kemanusiaan: recognition, protection, affirmation action, empowering. Otsus bukan tentang uang, tapi tentang hak politik dan martabat kemanusiaan bangsa Papua,” tulisnya.
Ia menguraikan sejarah tuntutan politik Papua mulai dari Tim 100 yang menemui Presiden BJ Habibie pada 26 Februari 1999, Musyawarah Besar Papua 2000, hingga Kongres Nasional II pada Juni 2000. Semua pertemuan itu, kata Yoman, menuntut pengakuan kemerdekaan 1 Desember 1961.
Yoman juga mengutip pernyataan Senator Aceh Fachrul Razi yang menyebut terjadi pelanggaran HAM berat di Papua dan menilai otsus saat ini bukan otonomi sebenarnya.
“Harapan saya bahwa surat ini membuka mata, hati dan nurani pemerintah pusat dan juga pemerintahan di Tanah Papua Barat dari Sorong-Merauke,” tulis Yoman.
Surat itu ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, anggota DPR RI utusan Papua, dan anggota DPD RI utusan Papua.
(DW)




















