Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Ketua Cabang Pemuda Katolik Mimika Kecewa dan Pertanyakan Kegiatan Dispora yang Dinilai Hanya Libatkan Cipayung dan OKP Tertentu

×

Ketua Cabang Pemuda Katolik Mimika Kecewa dan Pertanyakan Kegiatan Dispora yang Dinilai Hanya Libatkan Cipayung dan OKP Tertentu

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Mimika, Jumat, 30 Oktober 2026: Ketua Cabang Pemuda Katolik Kabupaten Mimika, Apolinaris Letsoin, menyatakan kekecewaannya terhadap kegiatan yang diselenggarakan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Mimika. Kegiatan tersebut dinilai hanya melibatkan kelompok Cipayung dan organisasi kepemudaan (OKP) tertentu.

Apolinaris mempertanyakan dasar penentuan peserta kegiatan itu. Ia meminta Dispora menjelaskan apakah kegiatan tersebut dikhususkan bagi OKP nasional tertentu atau terbuka bagi seluruh OKP yang ada di Kabupaten Mimika.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

“Saya, selaku Ketua Cabang Pemuda Katolik Kabupaten Mimika, sangat kecewa dengan kegiatan yang dilaksanakan Kepala Dinas Dispora. Kegiatan tersebut hanya melibatkan Cipayung dan OKP tertentu. Yang menjadi pertanyaan kami, apakah ini khusus OKP nasional atau bagaimana? Mohon penjelasannya. Terima kasih,” ujarnya.

Baca Juga :  DPP CMMI: Pimpinan Baru BGN Harus Perkuat Tata Kelola dan Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi Dana MBG

Ia menegaskan bahwa Pemuda Katolik merupakan organisasi kepemudaan berskala nasional yang juga berhak dilibatkan dalam program-program kepemudaan pemerintah daerah. Menurutnya, pelibatan pemuda seharusnya terbuka dan adil bagi seluruh organisasi kepemudaan yang sah dan terdaftar, sehingga tidak menimbulkan kesan diskriminatif.

Tinjauan Dasar Hukum

Sejumlah ketentuan dapat menjadi rujukan dalam persoalan ini:

UUD 1945 Pasal 28D ayat (1): setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
UUD 1945 Pasal 28E ayat (3): setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
UUD 1945 Pasal 28I ayat (2): setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif tersebut.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan: mengatur tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dalam pelayanan kepemudaan, termasuk fasilitasi bagi organisasi kepemudaan.

Baca Juga :  Johnny Situwanda Apresiasi Dapur Sehat Yayasan Kartika Chandra di Resmikan BGN Kab.Bogor & Kuningan!

Berdasarkan ketentuan tersebut, Apolinaris berharap pemerintah daerah menerapkan prinsip kesetaraan, keterbukaan, dan nondiskriminasi dalam setiap program kepemudaan.

Harapan dan Tuntutan

Atas hal tersebut, Pemuda Katolik Cabang Mimika meminta Kepala Dinas Dispora untuk:

memberikan klarifikasi terbuka mengenai kriteria dan mekanisme pemilihan peserta kegiatan;
melibatkan seluruh OKP yang sah, termasuk Pemuda Katolik, dalam kegiatan-kegiatan berikutnya;
membuka ruang dialog dengan seluruh organisasi kepemudaan di Kabupaten Mimika.

Baca Juga :  Pembredelan Buku Kembali Terjadi, Pengamat Pertahanan Geram

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dispora Kabupaten Mimika belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak terkait.

(M.Chairul)

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600