Anggota Komisi III DPR Benny K. Harman menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto bukan sekadar tindakan ilegal. Ia menduga praktik itu bagian dari persekongkolan politik yang melibatkan kekuatan tertentu untuk merebut kekuasaan.
Pernyataan itu disampaikan Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11), sehari setelah polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.
“Jadi ini adalah persekongkolan politik dengan kekuatan tertentu. Dan kekuatan tertentu ini harus diselidiki oleh Mabes Polri,” kata Benny.
Indikasi Keterlibatan Sejumlah Jenderal
Benny menilai keterlibatan sejumlah jenderal dalam dugaan penyadapan menjadi indikasi kuat adanya persekongkolan. Menurut dia, penyadapan terhadap presiden dan Istana tidak mungkin hanya merupakan inisiatif pribadi pihak-pihak yang terlibat.
“Itu harus diperiksa semua menurut saya nanti sejumlah jenderal yang terlibat. Jadi kalau melibatkan sejumlah jenderal itu sudah indikasi kuat bahwa ini adalah konspirasi,” ujarnya.
Ia meminta penyidik menelusuri pihak yang memberikan perintah sekaligus tujuan penyadapan. Menurut Benny, motif pribadi tidak masuk akal untuk menjelaskan penyadapan yang menyasar Istana.
“Kalau ditanya apa kepentingan, apa motif pribadi beliau melakukan penyadapan itu kan tidak mungkin. Oleh sebab itu, Mabes Polri harus menanyakan lebih jauh, lebih dalam motifnya Pak (eks) Kapolri melakukan penyadapan istana dan Presiden ini apa,” katanya.
Penyadapan Politik dan Dugaan Perbuatan Permulaan
Benny menegaskan dugaan penyadapan tersebut bukan tindakan untuk kepentingan penegakan hukum. Ia menduga tindakan itu merupakan penyadapan politik karena menyasar presiden dan kegiatan Istana secara inkonstitusional.
“Kasus penyadapan ini bukan penyadapan biasa, tapi ini adalah penyadapan politik. Jadi ini diduga kuat ini adalah penyadapan yang memiliki motif kekuasaan, motif politik. Mengapa?” ujarnya.
Menurut Benny, penyadapan inkonstitusional dapat dikategorikan sebagai perbuatan permulaan dari agenda yang dirancang kelompok tertentu untuk merebut kekuasaan.
Ia menduga hasil penyadapan terhadap presiden dan kegiatan Istana berpotensi dimanfaatkan untuk mencari informasi negatif. Informasi itu, kata dia, bisa dipakai kelompok tertentu sebagai alasan menjalankan agenda politiknya.
“Kemudian yang kedua, penyadapan itu di dalam perspektif hukum pidana penyadapan yang inkonstitusional, penyadapan politis penyadapan kekuasaan bisa dikategorikan sebagai perbuatan permulaan. Perbuatan permulaan atau permulaan perbuatan dari sebuah agenda yang dirancang oleh kelompok dan golongan tertentu. Untuk apa? Untuk meraih, merebut, merampas kekuasaan,” kata Benny.
- Benny K. Harman menduga penyadapan terhadap Presiden Prabowo merupakan persekongkolan politik dengan kekuatan tertentu.
- Ia menilai keterlibatan sejumlah jenderal menjadi indikasi kuat adanya konspirasi, bukan inisiatif pribadi.
- Penyidik Mabes Polri diminta menelusuri perintah, motif, dan kemungkinan kaitan dengan agenda perebutan kekuasaan.
Tiga Indikator yang Perlu Diperiksa
Politikus Demokrat ini menyebut ada tiga indikator yang perlu diperiksa untuk melihat kemungkinan dugaan penyadapan berkaitan dengan upaya makar atau perebutan kekuasaan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Menurut dia, indikator tersebut meliputi adanya perbuatan permulaan, tujuan politik untuk merampas kekuasaan, serta keterlibatan kelompok tertentu.
Benny membedakan makar dari hak menyatakan pendapat. Ia mencontohkan seorang profesor yang meminta presiden atau wakil presiden mengundurkan diri, atau aktivis dan mahasiswa turun ke jalan untuk menurunkan presiden, sebagai bagian dari hak menyatakan pendapat atau demonstrasi, bukan makar.
“Tentu makar itu beda dengan hak menyatakan pendapat. Seorang profesor misalnya meminta presiden atau wakil presiden mengundurkan diri meminta masyarakat aktivis mahasiswa turun ke jalan untuk menurunkan presiden. Itu bukan makar. Itu adalah hak menyatakan pendapat atau demonstrasi pun itu bukan makar. Itu adalah hak menyatakan pendapat,” jelasnya.
Karena itu, Benny menyerahkan penentuan ada atau tidaknya unsur makar kepada penyidik melalui konstruksi hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Jadi kalau ditanya apakah ini makar tidak. Tergantung pemeriksaannya, konstruksi hukum dalam pemeriksaan penyidikan itu penegakan hukum. Ada konstruksi hukum yang dibuat,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan dugaan keterkaitan penyadapan dengan upaya perebutan kekuasaan harus dibuktikan melalui penyidikan. Polisi diminta mendalami kemungkinan hubungan antara pihak yang melakukan penyadapan dan kelompok yang diduga memiliki agenda politik tersebut.
“Tetapi sekali lagi ini harus diselidiki secara mendalam secara tajam oleh penyidik Mabes Polri. Apakah memang ada tautannya? Apakah ada tautannya kelompok yang diduga memiliki agenda politik kekuasaan yaitu agenda untuk merebut kekuasaan,” ujarnya.
“Kasus penyadapan ini bukan penyadapan biasa, tapi ini adalah penyadapan politik.”
— Benny K. Harman, Anggota Komisi III DPR
Desakan Proses Hukum Transparan
Benny meminta proses hukum berjalan secara akuntabel dan transparan. Ia berharap penyidik menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka agar masyarakat mengetahui perkembangan penanganan perkara.
Menurut dia, pengusutan kasus ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas politik. Ia tidak ingin penanganan perkara menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat dan kehidupan politik nasional.
“Jadi ini penting menurut saya untuk segera menyelesaikan masalah ini dan juga memberikan kepastian hukum karena kita ini stabil, kita ingin bersaing sehat lah politik,” tuturnya.
Tiga Tersangka dan Cakupan Penyadapan
Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan cakupan penyadapan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11).
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep.
| Tersangka | Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, Eko Hadi Santoso |
|---|---|
| Status | Ditetapkan tersangka pada Selasa (3/11) |
| Dugaan | Penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping |
| Sasaran | Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha |
Pertanyaan Umum
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan Presiden Prabowo?
Polisi menetapkan tiga tersangka, yakni eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Apa dugaan yang dikenakan kepada para tersangka?
Menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha.
Mengapa Benny K. Harman menyebut kasus ini persekongkolan politik?
Ia menilai penyadapan terhadap presiden dan Istana tidak mungkin merupakan inisiatif pribadi, terutama karena melibatkan sejumlah jenderal. Karena itu, ia meminta Mabes Polri menyelidiki pihak yang memberi perintah dan motif di baliknya.
Sumber: Kumparan
