Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Presiden, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Penetapan itu diumumkan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (3/11), dan Listyo tidak berdiri sendiri: dua perwira tinggi lainnya ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya kini ditahan di Rutan Mabes Polri. Polisi memastikan kasus ini terus diusut untuk mengungkap motif maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan langsung penetapan tersebut. Jumpa pers turut dihadiri Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri, Kadiv Propam Irjen Pol Nazly Harahap, dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Isir.
“Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, EH,” kata Asep.
LSP adalah Listyo Sigit Prabowo. ASN merujuk pada Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta, sedangkan EH adalah Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Ketiganya menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya ditahan.
“Para tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri,” ujar Asep.
Tiga Pasal dan Ancaman 10 Tahun Penjara
Para tersangka dijerat dengan tiga pasal yang ancaman hukumannya berbeda-beda, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. Berikut rinciannya sebagaimana disampaikan penyidik:
-
Pasal 258 ayat (1) UU KUHP — ancaman penjara 10 tahun. Pasal ini mengatur larangan secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik melalui jaringan kabel maupun nirkabel.
-
Pasal 332 ayat (1) UU KUHP — ancaman penjara 6 tahun. Pasal ini melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.
-
Pasal 32 ayat (1) UU ITE — ancaman penjara 8 tahun. Pasal ini melarang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.
Pasal 48 UU ITE turut dikenakan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00.
Dalam perkara ini, Bareskrim menyita 11 unit handphone, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk. Asep menyebut penyitaan itu bagian dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan.
“Telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah,” kata Asep di Bareskrim Polri, Selasa (3/11).
- Tiga tersangka: Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol Ahrie Sonta (ASN), dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).
- Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, ditahan di Rutan Mabes Polri.
- Barang bukti: 11 handphone, 1 iPad, dan 4 flashdisk.
Sasaran Penyadapan Bukan Hanya Presiden
Selain Presiden Prabowo, penyadapan disebut menyasar sejumlah pihak lain. Asep menyebut targetnya mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan pengusaha.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, ya, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep.
Selain tiga tersangka, masih ada satu orang lain yang diamankan. Namun statusnya hingga kini masih sebagai saksi.
“Sementara 1 orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU,” sambung dia.
Menurut penyidik, modus operandinya berlangsung dari 2025 sampai 2026. “Kemudian, tentunya ini adalah baru awal. Kita telah menetapkan tersangka tadi, 3 orang tersangka dan 1 masih dalam proses pemeriksaan saksi,” ucap Asep.
Polri Sebut Perbuatan Oknum, Bukan Kebijakan Institusi
Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan, dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden RI dan sejumlah pihak lainnya merupakan perbuatan oknum, bukan kebijakan institusi Polri.
Ia menyatakan proses pemeriksaan terhadap personel terkait tengah dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Divisi Propam Polri.
“Saat ini proses pemeriksaan sedang dilaksanakan oleh Bareskrim Polri dan Divpropam Polri,” kata Asep di Bareskrim Polri, Selasa (3/11).
Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri turut mengawasi proses pemeriksaan agar penanganan perkara berjalan profesional dan proporsional. Menurut Asep, Polri sebenarnya sudah memiliki aturan penyadapan melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, yang mengatur pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar sesuai prosedur.
“Sehingga hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” ujarnya.
Modus Penyalahgunaan Sistem LIMS
Modus yang digunakan dalam penyadapan ilegal ini adalah memanfaatkan sistem Lawful Interception Management System (LIMS). Sistem itu lazim dipakai untuk mengelola proses intersepsi komunikasi dalam rangka penegakan hukum.
Dalam perkara ini, sistem tersebut diduga disalahgunakan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon untuk disadap tanpa melalui prosedur verifikasi dan tanpa kaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan.
“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS, ya, atau Lawful Interception Management System, tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” kata Asep Safrudin.
Asep menjelaskan, dugaan penyalahgunaan sistem LIMS itu berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Tidak hanya memerintahkan penyadapan tanpa prosedur, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS pada sekitar Oktober 2026.
Kasus ini terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan tindakan tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Penetapan tersangka terhadap Kepala Staf Presiden menjadikan perkara ini ujian bagi transparansi penegakan hukum di internal Polri, terutama karena korban yang disebut menjadi target adalah Presiden yang sedang menjabat.
Pertanyaan Umum
Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka?
Tiga orang: Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta (ASN), dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH). Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri.
Apa ancaman hukuman bagi para tersangka?
Penyidik menjerat ketiganya dengan Pasal 258 ayat (1) dan Pasal 332 ayat (1) UU KUHP serta Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 48 UU ITE. Ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun penjara.
Bagaimana modus penyadapan dilakukan?
Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi, lalu disadap tanpa kaitan dengan proses penyelidikan atau penyidikan. Dugaan perbuatan itu berlangsung pada 2025 hingga 2026, dan berkas hasil sadapan diduga dihapus sekitar Oktober 2026.
Sumber: Kumparan
