Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Yevri Sitorus, menilai putusan Mahkamah Agung yang membatalkan surat penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka menutup ruang perdebatan soal tidak terpenuhinya syarat administratif pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden. Menurut Deddy, konsekuensi hukum dari putusan itu harus ditindaklanjuti, termasuk melalui proses konstitusional di DPR bila Gibran tidak mengundurkan diri.
Pernyataan itu disampaikan Deddy saat dikonfirmasi pada Senin, 2 November 2026, atau sehari setelah putusan kasasi MA dibacakan. Bagi dia, persoalan ini bukan lagi soal tafsir politik, melainkan soal kepatuhan terhadap putusan lembaga peradilan.
“Putusan MA itu menjadi satu kesatuan pandangan dan pertimbangan hukum dengan Putusan MK. Dengan adanya Putusan MA ini maka secara hukum tidak ada ruang perdebatan lagi terkait tidak terpenuhinya syarat administratif pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres,” kata Deddy.
- MA membatalkan surat penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka dan memerintahkan surat itu dimusnahkan.
- Deddy Yevri Sitorus menilai putusan MA melengkapi pertimbangan hukum MK, sehingga syarat administratif pencalonan dinilai tidak terpenuhi.
- PDIP mendorong Gibran mundur secara sukarela, atau DPR menempuh proses konstitusional bila ia bertahan.
Desakan agar Gibran mundur
Deddy menilai Gibran seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wapres menyusul putusan tersebut. Ia menyebut bertahan di posisi itu hanya akan memperburuk posisi Gibran di mata publik.
“Konsekuensinya secara moral dan etis, Gibran harus mundur dari posisi saat ini. Bertahan di posisinya setelah Putusan MK dan MK hanya akan menjadikan dia bahan tertawaaan publik. Jadi saya mengusulkan agar Gibran secara ksatria dan terhormat mengundurkan diri,” tuturnya.
Selain mundur, Deddy meminta Gibran menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan kepada seluruh rakyat Indonesia. Menurut dia, persoalan ini berdampak pada jalannya pemerintahan saat ini dan tercatat sebagai bagian dari sejarah politik Indonesia.
“Gibran juga harus menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo karena menjadi noda bagi pemerintahan saat ini. Dan yang paling penting adalah bagi Gibran untuk meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia sebab telah menjadi cacat sejarah bagi negeri ini,” ucapnya.
Dorongan agar DPR menempuh jalur konstitusional
Deddy menegaskan DPR perlu mengambil langkah apabila Gibran tidak bersedia mengundurkan diri secara sukarela. Ia menyebut DPR memiliki tanggung jawab menindaklanjuti putusan MK dan MA melalui mekanisme yang diatur dalam konstitusi.
Menurut dia, langkah itu penting agar putusan lembaga peradilan tidak berhenti sebagai keputusan hukum di atas kertas, tetapi juga dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Apabila yang bersangkutan tidak mau secara terhormat mengundurkan diri, sudah sepantasnya DPR RI menindaklanjuti Putusan MK dan MA tersebut melalui proses yang diatur oleh Konstitusi Negara RI,” kata Deddy.
Ia bahkan mendorong penelusuran dugaan pidana dalam proses penerbitan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah dan dugaan penyelundupan pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Menurut Deddy, kedua peristiwa itu harus didalami agar persoalan menjadi terang dan tidak terulang di masa depan.
“Bahkan jika perlu menelisik dugaan pidana dalam proses penerbitan Suket dan penyelundupan pasal dalam PKPU. Kedua peristiwa tersebut harus didalami agar terang benderang dan tidak terulang di masa depan,” sambungnya.
Saat ditanya soal langkah Fraksi PDIP di DPR, termasuk kemungkinan mengajukan hak angket atau hak menyatakan pendapat, Deddy tidak menyebut opsi secara eksplisit. Ia hanya menegaskan DPR tidak bisa mengabaikan putusan dan pertimbangan hukum MK maupun MA.
“Prinsipnya kan kita tidak bisa mengabaikan Putusan dan pertimbangan hukum MK dan MA. Menjadi tanggung jawab DPR untuk menjalankan proses konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945,” pungkasnya.
Isi putusan kasasi MA
Putusan kasasi MA menyatakan surat penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. MA juga memerintahkan agar surat tersebut dimusnahkan.
Putusan itu mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan H.M. Subhan, S.H., M.H. selaku pemohon atau penggugat, terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah selaku termohon atau tergugat.
| Nomor putusan | 742 K/TUN/2026 |
|---|---|
| Tanggal putusan | Jumat, 30 Oktober 2026 |
| Ketua majelis | Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H. |
| Anggota majelis | Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H.; Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H.; Michael Renaldy Zein, S.H., M.H. |
| Amar putusan | Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya |
Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 yang dijatuhkan pada Jumat, 30 Oktober 2026. Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H., Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., dan Michael Renaldy Zein, S.H., M.H.
“Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” demikian bunyi putusan MA sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Dikabulkannya seluruh gugatan tersebut merujuk pada tuntutan awal penggugat yang teregister di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor Perkara 62/G/2026/PTUN.JKT pada 19 Februari 2026.
Pertanyaan Umum
Apa isi putusan MA soal ijazah Gibran?
MA menyatakan surat penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan surat itu dimusnahkan. Putusan itu mengabulkan seluruh gugatan pemohon H.M. Subhan.
Apa yang diminta Deddy Yevri Sitorus kepada Gibran?
Deddy meminta Gibran mundur secara ksatria dan terhormat dari jabatan Wapres, serta menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo dan seluruh rakyat Indonesia.
Apa langkah DPR bila Gibran tidak mundur?
Menurut Deddy, DPR harus menindaklanjuti putusan MK dan MA melalui proses yang diatur konstitusi, termasuk menelisik dugaan pidana dalam penerbitan surat keterangan dan dugaan penyelundupan pasal dalam PKPU.
Sumber: Kumparan
