Bahas Poin Krusial Perlindungan Hak Masyarakat Adat, Keadilan Sosial dan Keberpihakan Kepada Rakyat
JAKARTA_Anggota Komisi VIII DPR RI dari Dapil Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana, menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait poin-poin krusial Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat.
FGD tersebut diselenggarakan oleh Badan Riset dan Analisis Kebijakan (BARAK) PDI Perjuangan di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta.
Dalam keterangannya melalui akun resmi Instagram @kariyasa_dprri, Ketut Kariyasa Adnyana menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan.
“Terima kasih kepada Badan Riset dan Analisis Kebijakan (BARAK) PDI Perjuangan atas kepercayaan yang diberikan untuk menjadi Narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait Poin-poin Krusial Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat, yang diselenggarakan di Kantor DPP PDI Perjuangan,” tulisnya.
Politisi PDI Perjuangan asal Bali itu berharap diskusi tersebut dapat menghasilkan gagasan dan rekomendasi terbaik untuk perlindungan masyarakat adat di Indonesia.
“Semoga diskusi ini menghasilkan gagasan dan rekomendasi terbaik demi perlindungan hak masyarakat adat, keadilan sosial, dan keberpihakan kepada rakyat,” lanjutnya.
Ketut Kariyasa Adnyana dikenal sebagai anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan dan anak, yang memiliki perhatian besar terhadap isu-isu masyarakat adat, khususnya masyarakat adat Bali.
FGD RUU Masyarakat Adat ini menjadi bagian dari upaya PDI Perjuangan untuk mempercepat pengesahan RUU Masyarakat Adat yang telah lama dinantikan sebagai payung hukum perlindungan hak-hak masyarakat adat di seluruh Indonesia.
RUU Masyarakat Adat dinilai sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan wilayah adat, serta menjamin keadilan sosial bagi komunitas adat yang selama ini rentan terhadap konflik agraria dan eksploitasi sumber daya alam.
(DW)
