Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Dugaan Korupsi Berjamaah Dana BUMD AUJK Kebumen, Siap Naik Ke Penyidikan

×

Dugaan Korupsi Berjamaah Dana BUMD AUJK Kebumen, Siap Naik Ke Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen, Sulistyohadi SH
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta,- Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aneka Usaha Kebumen Jaya memasuki babak baru. Setelah melalui serangkaian pendalaman, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen resmi meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kebumen, Sulistyohadi, menyampaikan bahwa peningkatan status perkara dilakukan pada hari Selasa, 10 Maret 2026.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Per tanggal 10 Maret hari Selasa, perkara ini sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Sulistyohadi saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026).

Dengan naiknya status perkara tersebut, penyidik kejaksaan kini memiliki kewenangan untuk melakukan langkah hukum lebih lanjut, termasuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMD tersebut.

Baca Juga :  Satgas SIRI Berhasil Amankan Buronan (DPO) Perkara Korupsi Terhadap Tersangka Berinisial JK

Menurut Sulistyohadi, pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab akan terlihat dalam proses penyidikan yang kini mulai dilakukan.

“Potensi siapa-siapa yang akan dituju nanti akan terlihat di tahap penyidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Kebumen telah menemukan indikasi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BUMD Aneka Usaha Kebumen Jaya. Salah satu temuannya adalah adanya skema peminjaman dana perusahaan yang dinilai tidak dibenarkan dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil pendalaman awal, peminjaman dana tersebut diduga terjadi dalam beberapa transaksi dengan nilai yang bervariasi. Bahkan, salah satu pinjaman disebutkan untuk digunakan untuk pembelian tanah secara pribadi.

Baca Juga :  Ayah Angkat Cabuli Dua Anak di Sepatan Timur, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Kasus ini sebelumnya juga menjadi perhatian publik setelah Direktur BUMD Aneka Usaha Kebumen Jaya melalui kuasa hukumnya mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Kejari Kebumen. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk kerja sama untuk membantu aparat penegak hukum mengungkap dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam penanganan kasus dugaan korupsi di BUMD Aneka Usaha Kebumen Jaya.

Ghofir Rurrohman , SH
Praktisi Hukum asal Kebumen menyoroti serta meminta kasus ini agar menjadi perhatian khusus terutama dari pihak Kejagung, mengingat dalam beberapa kasus daerah sering kali jalan ditempat, bahkan terkadang tidak sedikit yang terjadi malah mereka mereka yang seharusnya menangani dan mengadili pihak tersangka, malah ikut menjadi tersanhka, seperti contoh kasus di Pengadilan Negri Surabaya yang saat itu sedang menangani perkara Ronadl Tanur, namun berakhir dengan menyeret orang tuanya sebagai pemberi suap, serta para hakim yang menangani perkara tersebut.

Baca Juga :  Jamintel Sosialisasikan Program Jaga Desa dan Kukuhkan DPC ABPEDNAS Kabupaten Bogor

Ibu Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara, karena Terbukti Suap Hakim PN Surabaya. Meirizka terbukti menyuap Majelis Hakim saat itu di Pengadilan Negeri Surabaya dengan tujuan agar anaknya divonis bebas.

Dwi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600