JAKARTA_HARIANESIA.COM_Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 58/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
Usai dilantik, Said Iqbal menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan pekerja dan buruh melalui berbagai masukan kebijakan yang akan disampaikan kepada Presiden.
Menurutnya, salah satu isu yang akan menjadi perhatian adalah target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen. Ia menilai pertumbuhan ekonomi harus berjalan beriringan dengan redistribusi kekayaan yang lebih merata serta kesetaraan kesempatan bagi seluruh masyarakat.
“Pertumbuhan ekonomi yang tinggi perlu diimbangi dengan pemerataan hasil pembangunan sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk pekerja dan buruh,” ujar Said Iqbal.
Selain itu, ia juga akan menyampaikan berbagai pandangan terkait peningkatan kesejahteraan buruh, yang mencakup kepastian kerja, kepastian pendapatan, serta penguatan jaminan sosial bagi pekerja.
Said Iqbal menekankan bahwa aspek-aspek tersebut penting untuk menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan dan analisis kebijakan pemerintah di bidang ketenagakerjaan.
Tidak hanya itu, isu upah layak bagi buruh juga akan menjadi salah satu fokus perhatian. Menurutnya, sistem pengupahan yang adil dan layak merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas hidup pekerja dan keluarganya.
Di sisi lain, Said Iqbal juga menyoroti perlunya peningkatan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia. Ia menilai masih diperlukan peran dan kehadiran negara yang lebih kuat untuk memastikan hak-hak pekerja migran terlindungi secara optimal.
Dengan jabatan barunya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal berharap dapat memberikan kontribusi dalam memperkuat kebijakan ketenagakerjaan yang berpihak kepada pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif.
Sumber: BPMI Setpres
Heri
