EdukasiHukum

Kejati Kalbar Sita Ratusan Miliar Uang Perkara Bauksit, Bukti Serius Berantas Mafia Tambang

JAKARTA_HARIANESIA.COM– Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sukses membuktikan komitmen mereka dalam memberantas mafia tambang sesuai dengan instruksi yang telah diberikan Presiden Prabowo Subianto.

Bukan sekadar omon-omon, tim yang dipimpin oleh Emilwan Ridwan tersebut sukses melakukan penyitaan duit ratusan miliar terkait perkara pertambangan bauksit.

“Total ada sekitar Rp 115 miliar yang telah berhasil disita penyidik,” ucap Emilwan kepada wartawan, Minggu (20/4).

Emilwan yang sebelumnya juga sukses memberikan kontribusi saat menjadi Kepala PPA pada BPA Kejaksaan Agung itu pun menegaskan keseriusannya dalam menjalankan jabatannya.

“Itu adalah komitmen Kejati Kalbar guna menyelamatkan keuangan negara selain pemidanaan fisik terhadap para pelaku,” tegasnya.

Uang tunai tersebut diketahui disita dari pelaku korporasi yang tengah disidik terkait penambangan bauksit di Kalbar.

Sprindik diterbitkan pada 2 Januari bernomor: 01/O.1/Fd.1/01/2026.

Tidak diungkapkan nama korporasi, tapi patut diduga korporasi dimaksud adalah PT. Laman Mining.

Uang tunai Rp 115 miliar berasal dari kewajiban pelaku usaha di bidang pertambangan bauksit terkait jaminan kesungguhan pembayaran fasilitas pemurnian (Smelter) terhitung sejak 2019 – 2022).

Penyidikan perkara pertambangan bauksit telah dilakukan sejak awal tahun terkait tata kelola tambang periode 2017 – 2023.

Tentang siapa yang bakal dijadikan tersangka, Emilwan meminta bersabar karena masih menunggu hasil audit kerugian negara.

“Beri kita kesempatan,” jawab Emilwan diplomatis.

Penanganan perkara ini cukup cepat. Hal ini tidak heran baik Kajati dan Wakajati Kalbar yang dijabat Erich Folanda merupakan mantan Koordinator Pidsus.

Paska penggeledahan di lima lokasi, diikuti pemeriksaan puluhan saksi dan permintaan audit kerugian negara kepada lembaga terkait.

Objek penyidikan, adalah PT. Laman Mining, yakni perusahaan tambang bauksit di Ketapang, memiliki konsesi besar dan sedang kembangkan pabrik alumina serta dikabarkan akan diakuisisi sahamnya oleh PT Bumi Resources Tbk.

Konsesi tambang Laman Mining mencakup wilayah seperti Desa Laman Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, dan Nanga Tayap, dengan luas konsesi 13.575 hektar.

Perusahaan ini merupakan bagian dari Supreme Global Investment Group dan didirikan pada tahun 2009.

Sebelum ini, Kejati Kaltim yang digawangi Supardi juga berhasil sita uang tunai dalam perkara pertambangan batu bara ilegal oleh PT. JMB Group senilai Rp 214, 28 miliar pada Kamis (26//32026).

Jumat pekan lalu, Jampidsus sekaligus Ketua Pelaksana PKH serahkan uang tunai sebesar Rp 11, 4 yang diterima langsung oleh Presiden di Kejaksaan Agung. Tercatat tiga bulan terakhir uang negara yang disetor Rp 31 triliun.
Selain itu, upaya Emilwan seiring sejalan dengan permintaan sekaligus tantangan Jaksa Agung ST. Burhanuddin, khususnya yang disampaikan dalam FGD yang digagas Direktur D Jampidum Dr. Sugeng Riyanta pada Senin (9/3).

Burhanuddin mengatakan Kontribusi Sumber Daya Alam (SDA) terhadap pendapatan negara cukup besar capai Rp 228 triliun pada 2024.

Namun di balik itu telah menimbulkan perusakan lingkungan hingga pencucian uang.

Dengan kondisi tersebut, maka diperlukan pendekatan hukum yang tidak hanya bersifat menghukum, tapi juga progresif dan solusional, khususnya terkait penyelamatan kerugian negara dan pemulihan bekas penambangan.

Dalam beberapa kesempatan, Jaksa Agung tantang para Kejati untuk usut berbagai penyimpangan di berbagai pertambangan.

Exit mobile version