Edukasi

11 Bulan Belum Ada Kepastian, Istri M. Umar bin Abu Tholib Kecewa Penanganan Laporan Dugaan Oknum Jaksa di Kejati Lampung

Lampung, Jumat 24 Juli 2026 – Hampir sebelas bulan sejak laporan dugaan pelanggaran terhadap seorang oknum jaksa diajukan, Siti Khotijah, istri terpidana perkara narkotika M. Umar bin Abu Tholib, mengaku kecewa karena hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut laporannya.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perilaku Rakhmad Setiawan, S.H., jaksa pada Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang dilaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komisi Kejaksaan RI, dan Kejaksaan Tinggi Lampung.

Kekecewaan Siti Khotijah semakin bertambah setelah menerima surat balasan dari Kejaksaan Tinggi Lampung yang menerangkan bahwa hasil pemeriksaan internal telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung RI dan saat ini masih menunggu petunjuk lebih lanjut.

 

“Sudah sebelas bulan sejak saya pertama kali melaporkan oknum jaksa yang diduga meminta sejumlah uang kepada saya. Sebagian uang sudah saya berikan, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan bagaimana perkembangan laporan saya. Saya juga belum mendapatkan informasi apakah oknum tersebut telah dijatuhi sanksi atau belum. Saya sangat kecewa. Saya mohon kepada Bapak Presiden dan Bapak Jaksa Agung agar membantu saya mendapatkan keadilan,” ujar Siti Khotijah.

Berawal dari Perkara M. Umar bin Abu Tholib

Perkara ini bermula dari proses hukum yang menjerat M. Umar bin Abu Tholib di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung, dengan Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn.

Dalam putusan tingkat pertama, M. Umar dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan, ditambah pidana pengganti denda berupa 6 bulan penjara, sehingga total pidana yang harus dijalani menjadi 10 tahun penjara, dengan denda sebesar Rp2 miliar.

Atas putusan tersebut, M. Umar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang melalui perkara Nomor 272/PID.SUS/2025/PT TJK. Namun, dalam putusan tanggal 12 Agustus 2025, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sukadana sehingga hukuman tetap tidak berubah.

Selanjutnya, keluarga M. Umar melalui perantara Ass. Adv. Sony Liston, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., dikenalkan kepada Advokat Donny Andretti untuk mendampingi upaya hukum berikutnya.

Tim kuasa hukum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI dengan Nomor 10989 K/PID.SUS/2025.

Dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung mengurangi hukuman M. Umar menjadi 5 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan, sehingga masa pidana berkurang sekitar 4 tahun 9 bulan dibandingkan putusan sebelumnya.

Saat ini, tim kuasa hukum kembali menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan harapan memperoleh putusan yang lebih meringankan.

Dugaan Oknum Jaksa Dilaporkan

Di tengah proses hukum tersebut, Siti Khotijah melaporkan Rakhmad Setiawan, S.H., yang saat itu bertugas sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Timur.

Dalam laporannya, Siti Khotijah menduga oknum jaksa tersebut meminta dan menerima sejumlah uang yang disebut berkaitan dengan penanganan perkara suaminya. Dugaan tersebut kini menjadi objek pemeriksaan dalam mekanisme pengawasan internal Kejaksaan.

Pada Agustus 2025, Tim Firma Hukum Subur Jaya Law Firm bersama FERADI WPI mendampingi Siti Khotijah menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan RI, serta Kejaksaan Tinggi Lampung.

Selanjutnya, Siti Khotijah juga memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi Lampung berdasarkan Surat Nomor B-1390/L.8.7/H.I.2/02/2026 dan hadir memberikan keterangan pada 24 Februari 2026 dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

Kejati Lampung: Masih Menunggu Petunjuk Kejagung

Dalam surat bernomor R-416/L.8/H.I.2/04/2026 tertanggal 21 April 2026, Kejaksaan Tinggi Lampung menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima melalui Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.

Kejati Lampung juga menyampaikan bahwa tim pemeriksa pengawasan telah melakukan inspeksi kasus berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor PRINT-278/L.8/H.I.2/02/2026 yang kemudian diperpanjang pada Maret 2026.

Hasil pemeriksaan berupa data dan fakta selanjutnya telah dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) melalui surat Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor R-342/L.8/H.I.1/04/2026 tanggal 9 April 2026.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa hingga kini proses masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Menanggapi perkembangan tersebut, kuasa hukum M. Umar bin Abu Tholib, Donny Andretti, berharap laporan tersebut segera memperoleh kepastian hukum.

“Kami berharap proses ini dapat segera ditindaklanjuti secara tuntas sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Pelapor Mengaku Kecewa

Meski telah menjalani pemeriksaan dan menerima surat balasan dari Kejati Lampung, Siti Khotijah mengaku belum puas karena menurutnya belum ada penjelasan yang konkret mengenai perkembangan laporannya.

“Saya kecewa karena sampai sekarang belum ada kepastian. Harapan saya, Kejaksaan Tinggi Lampung tidak hanya memberikan balasan administratif, tetapi juga benar-benar menindaklanjuti laporan ini secara serius sehingga ada kepastian hukum bagi kami sebagai pelapor,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi lebih lanjut mengenai hasil akhir pemeriksaan internal atas laporan tersebut.

Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan Negeri Lampung Timur, maupun Rakhmad Setiawan, S.H., sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, guna menjaga prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

Mariyo

Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Exit mobile version