BANDUNG BARAT_HARIANESIA.COM– Dugaan adanya pungutan sebesar Rp50 ribu per siswa untuk pembangunan fasilitas sanitasi berupa WC atau septic tank (spitenk) di SMAN 2 Lembang, Kabupaten Bandung Barat, kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada peran Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VI dalam melakukan monitoring dan pengawasan terhadap sekolah negeri di wilayah kerjanya.
Dugaan pungutan tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah adanya informasi dan keluhan dari sejumlah pihak yang mempertanyakan dasar serta mekanisme pengumpulan dana kepada siswa/orang tua siswa.
Untuk memperoleh kejelasan sekaligus meminta tanggapan dari pihak yang berwenang, awak media pada 5 Agustus 2026 mendatangi kantor KCD Pendidikan Wilayah VI. Kedatangan tersebut dimaksudkan untuk mengonfirmasi sejauh mana pihak KCD mengetahui adanya dugaan pungutan Rp50 ribu per siswa di SMAN 2 Lembang serta langkah monitoring yang telah dilakukan.
Namun, saat berada di kantor KCD, awak media hanya ditemui oleh salah seorang staf yang menangani SMA negeri, berinisial T.
Kepada awak media, T menyampaikan bahwa pimpinan KCD belum dapat memberikan pernyataan karena pihaknya terlebih dahulu perlu melakukan konfirmasi kepada SMAN 2 Lembang terkait informasi dugaan pungutan tersebut.
Awak media kemudian memberikan ruang kepada pihak KCD untuk melakukan pengecekan dan konfirmasi kepada pihak sekolah agar persoalan tersebut dapat memperoleh penjelasan yang berimbang.
Namun, hingga berita ini disusun, tanggapan maupun pernyataan resmi dari KCD Wilayah VI belum diterima. Awak media mengaku telah menunggu hampir satu minggu serta berupaya melakukan komunikasi melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon, tetapi belum mendapatkan respons.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan KCD terhadap sekolah-sekolah negeri yang berada di bawah kewenangannya, khususnya ketika muncul informasi mengenai dugaan pungutan yang dibebankan kepada siswa atau orang tua siswa.
Apalagi, persoalan pungutan di lingkungan sekolah negeri merupakan hal yang sensitif dan perlu mendapatkan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami hanya meminta klarifikasi dan penjelasan dari pihak KCD terkait sejauh mana monitoring dilakukan terhadap SMAN 2 Lembang. Kami sudah memberikan kesempatan kepada KCD untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak sekolah, tetapi sampai saat ini belum ada tanggapan,” ujar awak media.
Jika memang pungutan tersebut memiliki dasar dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, masyarakat tentu berhak mendapatkan penjelasan secara transparan mengenai dasar pengumpulan dana, tujuan penggunaan, mekanisme pengelolaan, serta pihak yang bertanggung jawab.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya, pihak berwenang diharapkan dapat melakukan evaluasi dan mengambil langkah sesuai aturan.
Dengan naiknya pemberitaan ini, awak media berencana melanjutkan konfirmasi kepada anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat, khususnya Komisi IV yang membidangi sektor pendidikan, untuk meminta tanggapan terkait dugaan pungutan tersebut sekaligus mempertanyakan fungsi pengawasan terhadap satuan pendidikan negeri.
Lepi
