Makassar_HARIANESIA.COM_ 24 Agustus 2026 Perkara terpidana Whisnu Purnomo, mantan Accounting Officer Bank BRI Cabang Somba Opu Makassar yang dikaitkan dengan perkara Haji Tajang, kembali menjadi bola panas. Pasalnya, perkara Whisnu 05/Pid.sus/2012/PN.MKS disebut tidak ditemukan dalam register Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Informasi tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Makassar, Sulfikar, saat dikonfirmasi awak media, Minggu (23/8/2026).
Pernyataan tersebut memantik bara panas terkait dugaan rekayasa oknum internal perbankan dalam proses pencairan fasilitas kredit PT A3 Sengkang di Bank BRI yang kemudian menjerat Haji Tajang dalam perkara Tindak Pidana Korupsi.
Kuasa hukum Haji Tajang mempertanyakan keberadaan perkara Whisnu yang dinilai memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara fasilitas pengucuran kredit PT A3 Sengkang di Bank BRI.
Kuasa hukum menduga kuat adanya kejahatan pihak oknum internal Bank BRI penjarahan aset sehingga Haji Tajang selaku debitur terjerat TPPU
Meski demikian, Sulfikar menyampaikan, pihaknya masih melakukan penelusuran melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) untuk memastikan keberadaan berkas perkara Whisnu, termasuk dokumen yang berkaitan dengan putusan perkara tersebut.
Penelusuran itu dilakukan untuk memastikan riwayat administrasi perkara, termasuk apakah pernah terdapat pelimpahan atau penyerahan berkas dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kepada Kejari Makassar.
Sulfikar juga mempersilakan pihak yang menemukan dugaan persoalan dalam penanganan perkara tersebut untuk melaporkannya kepada Kejari Makassar. Menurutnya, laporan tersebut dapat menjadi dasar untuk dilakukan pengecekan terhadap kinerja maupun proses yang dilakukan oknum yang menangani perkara.
“Ketika saudara mencari berkas kemudian tidak ketemu dan tidak puas yah silahkan laporkan, (oknum-oknum Kejaksaan Negeri Makassar yang menangani perkara itu) tidak ada masalah pak, boleh itu.” jelasnya.
Whisnu dalam Perkara Kredit PT A3 Sengkang
Whisnu Purnomo diketahui merupakan mantan Accounting Officer BRI Cabang Somba Opu Makassar. Namanya disebut dalam perkara korupsi kredit fiktif yang berkaitan dengan pengajuan fasilitas kredit PT A3 Sengkang.
Dalam perkara tersebut, Whisnu menjadi terdakwa dan dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi kredit fiktif senilai sekitar Rp41 miliar.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengajuan kredit untuk pengadaan kendaraan, yang diajukan oleh Direktur PT A3 Sengkang, Haji Tajang.
Kuasa hukum Haji Tajang kemudian mempertanyakan keberadaan berkas perkara Whisnu. Menurut pihak kuasa hukum, perkara Whisnu dan perkara Haji Tajang memiliki keterkaitan dalam rangkaian pemberian fasilitas kredit PT A3 Sengkang di Bank BRI.
“Perkara Whisnu itu satu paket dengan perkara Haji Tajang, kami ingin tahu bukti autentiknya ada di mana. Register pelimpahannya dari Kejati juga harus jelas,” ujar kuasa hukum.
“Dugaan kami, perkara ini berkaitan dengan upaya menguasai atau menjarah aset milik debitur. Tetapi ini tentu harus dibuktikan secara autentik secara hukum dan tidak boleh hanya berdasarkan asumsi pihak kejari,” tambahnya.
Ia meminta aparat penegak hukum membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses kredit, termasuk dokumen pengajuan, appraisal agunan, pencairan dana, serta komunikasi atau keterlibatan pihak internal perbankan.
Berkas Whisnu Masih Ditelusuri
Sulfikar menegaskan bahwa pihak Kejari Makassar belum dapat memastikan secara menyeluruh riwayat berkas perkara Whisnu.
Karena itu, pengecekan masih dilakukan untuk memastikan apakah berkas tersebut pernah masuk atau dilimpahkan ke Kejari Makassar.
Keberadaan nomor putusan perkara Whisnu juga menjadi bagian yang perlu diverifikasi. Sebab, adanya nomor putusan belum secara otomatis menjelaskan keberadaan berkas dalam administrasi perkara di Kejari Makassar.
Kejari Makassar perlu memastikan dokumen autentik, riwayat pelimpahan, serta status administrasi perkara tersebut.
dalam proses perbankan tidak diperiksa secara utuh,” ujarnya.
Kuasa Hukum Nilai Kasus Haji Tajang dan Wisnu Satu Paket, Mengapa Berkas Wisnu Tak Ada di Kejari Makassar?
Kuasa hukum Haji Tajang meminta aparat penegak hukum membuka dokumen dan riwayat perkara secara transparan.
Menurutnya, keberadaan berkas Whisnu perlu dipastikan melalui dokumen autentik, termasuk register perkara, dokumen pelimpahan serta putusan pengadilan.
Ia mempertanyakan mengapa perkara Haji Tajang tercatat dan memiliki putusan, sementara berkas perkara Wisnu yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut justru tidak ditemukan dalam register di Kejari Makassar.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk mengenai riwayat register, pelimpahan berkas, hingga keberadaan dokumen perkara.
“Kalau memang berkasnya ada di Kejati, harus jelas pelimpahannya dari mana. Kalau masuk ke Kejari Makassar, tentu harus ada register. Kalau tidak ada di register, pertanyaannya berkas itu ada di mana?” katanya.
“Kalau memang dalam materi perkara disebut ada peran pihak internal perbankan, pertanyaannya mengapa pihak tersebut tidak diperiksa atau diproses secara bersamaan?” imbuhnya.
Dengan munculnya perbedaan informasi mengenai keberadaan berkas, penelusuran perkara Whisnu kini menjadi bagian penting untuk memperjelas konstruksi perkara yang dikaitkan dengan Haji Tajang.
Eksaminasi yang diusulkan Kejati Sulsel diharapkan dapat membuka secara utuh riwayat penanganan perkara, mulai dari penyidikan, penuntutan, putusan hingga eksekusi dan status barang bukti.
Hingga berita ini diterbitkan, persoalan mengenai keberadaan berkas Whisnu masih dalam tahap penelusuran. Sementara dugaan adanya keterkaitan perkara Whisnu dengan perkara Haji Tajang merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum dan masih memerlukan pembuktian berdasarkan dokumen serta proses hukum yang berlaku.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi serta terus berupaya semaksimal mungkin mengkonfirmasi Bank BRI, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Lepi
