Jakarta_HARIANESIA.COM- Anggota DPR RI Banyu Biru Djarot menegaskan persoalan pinjaman online (pinjol) ilegal bukan sekadar masalah teknologi, tapi soal ekonomi, akses pembiayaan, dan literasi digital.
Hal itu disampaikan dalam Webinar Kolaborasi Komdigi dan DPR RI bertema Waspada Pinjaman Online Ilegal.
“Penanganan pinjol ilegal tidak cukup hanya blokir aplikasi. Negara harus perkuat akses pembiayaan yang legal, mudah, transparan, aman, dan terjangkau,” ujar Banyu.
Ia mengingatkan masyarakat jangan tergiur iming-iming “cair 5 menit, tanpa BI checking, tanpa dokumen”. Di balik kemudahan itu ada bunga dan denda tidak transparan, teror penagihan ke daftar kontak, hingga penyalahgunaan data pribadi seperti KTP dan galeri foto.
Senada, pakar literasi digital Dr. Rulli Nasrullah, M.Si membahas bahaya jerat paylater. Menurutnya, kemudahan beli sekarang bayar nanti bisa memicu konsumtif dan impulsif jika tidak dikendalikan.
“Tagihan bisa menumpuk, bunga beranak, riwayat kredit rusak, bahkan menimbulkan stres,” katanya.
Sementara Ketua Umum Akar Desa Indonesia Rifqi Nuril Huda, S.H., M.H. mengungkapkan data OJK/Satgas PASTI per 1 Januari – 31 Juli 2026, ada 25.875 aduan keuangan ilegal, dan 22.529 aduan atau 87 persen adalah pinjol ilegal.
“Pertumbuhan ekonomi 5,11 persen tidak otomatis mudahkan akses pembiayaan. Warga desa dan UMKM butuh modal cepat tapi terbentur agunan dan dokumen. Celah ini dimanfaatkan pinjol ilegal. Cepat belum tentu aman,” tegas Rifqi.
Ia menjelaskan, pinjol legal atau LPBBTI berizin OJK per 30 Juni 2026 ada *94 penyelenggara*, diawasi OJK, identitas jelas, dan ada perlindungan konsumen. Sedangkan pinjol ilegal tidak berizin, identitas disamarkan, dan penagihan intimidatif.
Webinar ini menyoroti masyarakat desa paling rentan di tengah target Komdigi menghubungkan 2.500 desa dengan internet pada 2026.
Masyarakat diimbau waspada ciri pinjol ilegal: tawaran cair kilat tanpa syarat, bunga tidak masuk akal, diminta download APK di luar Play Store, diminta akses kontak, dan tidak terdaftar di OJK.
Langkah amannya: cek legalitas di kanal resmi OJK, jaga data yg pribadi (KTP, OTP, PIN), dan segera lapor ke Satgas PASTI jika menemukan pinjol ilegal.
( M.Chairul)
