Edukasi

Aktivis KPKB Pertanyakan Pengecualian Informasi Penyidikan RSUD Parung: “Apakah Sudah Dilakukan Uji Konsekuensi?”

BOGOR_HARIANESIA.COM—Aktivis Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB) menyoroti surat jawaban Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terkait permohonan informasi perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSUD Parung.

Dalam surat tersebut, Kejari Kabupaten Bogor menjelaskan bahwa proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSUD Parung masih berada pada tahap penyidikan. Karena itu, informasi yang dimohon dinyatakan masuk kategori informasi yang dikecualikan dengan merujuk Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Aktivis KPKB Zefferi mengatakan pihaknya memahami bahwa proses penyidikan membutuhkan perlindungan agar tidak terganggu. Namun, menurutnya, keterbukaan informasi publik tetap memiliki mekanisme yang harus dijelaskan secara transparan.

> “Kami menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan. Tetapi kami mempertanyakan, apakah sebelum informasi tersebut dinyatakan dikecualikan sudah dilakukan uji konsekuensi secara konkret sesuai ketentuan UU KIP?” ujar Zefferi.

 

Menurutnya, status perkara yang masih dalam penyidikan tidak serta-merta berarti seluruh informasi terkait perkara otomatis harus tertutup. Perlu dibedakan antara informasi yang memang dapat menghambat penyidikan dengan informasi yang masih dapat diberikan kepada masyarakat.

“Kalau ada informasi yang benar-benar dapat mengganggu proses penyidikan, silakan dikecualikan sesuai aturan. Tetapi harus jelas informasi apa yang dikecualikan dan apa alasan serta konsekuensi apabila informasi tersebut dibuka,” tegasnya.

KPKB juga menilai masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sepanjang informasi tersebut tidak masuk kategori yang dikecualikan oleh undang-undang.

“Kami tidak meminta membuka materi penyidikan yang bersifat rahasia atau mengganggu alat bukti. Kami meminta keterbukaan yang proporsional. Jangan sampai alasan penyidikan kemudian dipahami sebagai dasar untuk menutup seluruh informasi,” kata Zefferi.

KPKB berharap Kejari Kabupaten Bogor dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai batas informasi yang dikecualikan serta mekanisme uji konsekuensi yang menjadi dasar keputusan tersebut.

Zefferi menegaskan, KPKB akan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, ketentuan hukum, dan hak masyarakat memperoleh informasi publik.

> “Kami bukan ingin mengintervensi penyidikan. Justru kami ingin memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Catatan: Surat yang ditampilkan merupakan surat resmi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang ditandatangani Kepala Kejari Kabupaten Bogor Denny Achmad, S.H., M.H., terkait jawaban atas permohonan informasi perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSUD Parung.

Red/Tim

Exit mobile version