Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
EdukasiTNI-POLRI

Desak Laporan Polisi, LSM Getuk Siap Laporkan Dugaan Jual Beli Proyek Oleh Anggota DPRD Tanjungpinang Dalam 3×24 Jam

×

Desak Laporan Polisi, LSM Getuk Siap Laporkan Dugaan Jual Beli Proyek Oleh Anggota DPRD Tanjungpinang Dalam 3×24 Jam

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Tanjungpinang_HARIANESIA.COM– Dugaan penipuan berkedok proyek pemerintah yang menyeret nama anggota DPRD Kota Tanjungpinang kian memanas. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Tumpas Korupsi (Getuk) Provinsi Kepulauan Riau angkat suara dan memberi ultimatum tegas.

 

Banner Iklan Harianesia 300x600

Ketua LSM Getuk Kepri, Jusri Sabri, mendesak korban bernama Agus agar segera melaporkan kasus yang dialaminya ke pihak kepolisian.

 

Ia menilai perkara ini bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan berpotensi menyentuh ranah serius yang melibatkan uang rakyat dan integritas pejabat publik.

 

“Ini bukan kasus kecil. Ini menyangkut Marwah Lembaga DPRD, menyangkut aparat pemerintah, dan menyangkut uang rakyat. Kami mendesak Saudara Agus segera melapor ke polisi,” tegas Jusri.

Baca Juga :  Ikut Bersih-Bersih, DPRD Kota Bogor Evaluasi Sampah Liar hingga Usulan Relokasi PKL

 

Menurutnya, jika korban terus menunda pelaporan, publik patut mempertanyakan alasan di balik sikap tersebut. Terlebih, kasus ini sudah terlanjur viral dan menjadi konsumsi publik luas.

 

“Kalau tidak melapor, ada apa? Kasus ini sudah terbuka di publik. Jangan sampai ada kesan dibiarkan atau ditutup-tutupi,” ujarnya tajam.

 

Lebih jauh, Jusri menyatakan pihaknya memberikan batas waktu 3×24 jam kepada korban untuk mengambil langkah hukum. Jika tidak, LSM Getuk akan turun tangan langsung.

Baca Juga :  Polantas Menyapa, Satlantas Polres Karanganyar Wujudkan Pelayanan Prima bagi Masyarakat

 

“Kami tunggu 3×24 jam. Jika tidak ada laporan dari pihak yang dirugikan, kami dari LSM Getuk akan melaporkan. Kami melihat ada indikasi kuat ke arah korupsi, karena ini terkait proyek pemerintah,” tegasnya.

 

Tak hanya itu, LSM Getuk juga berencana melaporkan anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang disebut dalam kasus ini, Ranta Fauzi Sembiring, ke Dewan Pengawas DPRD.

 

“Kami juga akan melaporkan saudara Ranta ke Dewan Pengawas DPRD Kota Tanjungpinang. Ini bentuk komitmen kami sebagai lembaga tingkat provinsi dalam mengawal kasus-kasus yang merugikan masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga :  Kurir Sabu 46,79 Gram Ditangkap, Ditresnarkoba Polda Jateng Amankan Pelaku di Karanganyar dan Boyolali

 

Kasus ini bermula dari pengakuan Agus, seorang pengusaha konsultan, yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan terkait janji paket pekerjaan dari sejumlah dinas di Tanjungpinang.

 

Agus menyebut telah menyerahkan uang sebesar Rp270 juta sejak 2024, dengan iming-iming mendapatkan paket pekerjaan konsultan di Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum.

 

Adapun sumber berita awal media yaitu PublikaTodays.com dengan judul

Terjebak Janji Proyek Dinas: Agus Kehilangan Rp270 Juta, Dugaan Penipuan Paket Konsultan di Tanjungpinang Mencuat

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600