Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Saling Lapor, Dua Orang Pak Ogah (Supeltas) dan Pemilik Akun TikTok Kang Margo Sukowati Ditetapkan Sebagai Tersangka

×

Saling Lapor, Dua Orang Pak Ogah (Supeltas) dan Pemilik Akun TikTok Kang Margo Sukowati Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

SRAGEN – Satreskrim Polres Sragen resmi menetapkan TR, pemilik akun media

sosial TikTok “Kang Margo Sukowati”, sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak
pidana penguasaan dan penggunaan senjata pemukul. Tak hanya TR, polisi juga menetapkan dua
orang dari kelompok lawannya, yang profesinya sebagai Pak Ogah (Supeltas) sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasatreskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno saat ditemui wartawan, Selasa (21/7/2026), mengungkapkan perkara tersebut dipicu oleh motif perebutan lahan strategis untuk pengaturan lalu lintas atau yang biasa disebut sebagai pos “Supeltas” (Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas) atau “Pak Ogah”. Dari motif tersebut diduga terjadi konflik hingga saling lapor.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, perkara ini terungkap adanya motif diduga rebutan lahan strategis untuk pengaturan lalu lintas atau Supeltas di wilayah Tangen,” ujar Kasat Reskrim kepada awak media,” jelas dia.

Kronologi Kejadian Peristiwa ini bermula pada 21 April 2024 saat terjadi cekcok mulut antara kelompok Supeltas dengan TR. Dalam kejadian tersebut, TR diketahui membawa senjata berupa pentungan besi yang dimodifikasi dari as shockbreaker yang disambung dan dibalut karet ban.

Baca Juga :  Bus Agra Mas Alami Kecelakaan Tunggal di Sidoharjo, Polisi Sigap Lakukan Penanganan

Aksi TR yang mengayun-ayunkan senjata tersebut sempat terekam dan viral di media sosial TikTok. Namun, saat TR kehilangan fokus, senjata tersebut direbut oleh salah satu dari kelompok lawan, yang kemudian berujung pada aksi kekerasan terhadap TR disaat TR sudah tidak memegang pentungan besi.

“Senjata tersebut kini kami amankan sebagai barang bukti untuk perkara TR sebagai terlapor. Di sisi lain, kami juga mengamankan barang bukti untuk menjerat kelompok Supeltas yang melakukan kekerasan,” tambahnya.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa kasus yang ada hubungan dengan perkara TR ini cukup kompleks dengan total sekitar 15 laporan yang masuk ke Polres Sragen, baik TR sebagai pelapor maupun sebagai terlapor.

Laporan tersebut meliputi pencemaran nama baik, pengancaman, hingga kekerasan.
Hingga saat ini, polisi baru menetapkan dua orang tersangka dari kelompok Supeltas terkait kasus pengeroyokan terhadap TR. Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan profiling untuk mencari pelaku lain yang terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap TR. Sedangkan di kasus yang dilaporkan oleh pihak rivalnya, TR sendiri juga mendapat proses yang sama yaitu ditetapkan sebagai tersangka atas penguasaan, membawa, dan penggunaan senjata pemukul sebagaimana Pasal 307 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Polres Bogor Giat Cooling Sistem Menjalin Kedekatan Dengan Tokoh Masyarakat Binaan Dialog Kamtibmas Cegah Gangguan Kriminalitas

Tanggapan Terkait Praperadilan Mengenai upaya praperadilan yang diajukan oleh pihak TR terkait penetapan status tersangkanya, pihak kepolisian menyatakan kesiapannya dan menghormati hak hukum tersebut.

“Penetapan tersangka adalah upaya paksa yang memiliki mekanisme ketat sesuai KUHAP dan Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014. Kami tidak gegabah dan telah melalui proses gelar perkara serta pengumpulan alat bukti yang cukup, serta sudah memeriksa calon tersangka sebagai saksi. Kami menghormati proses praperadilan dan akan tunduk pada putusan hakim nantinya, dan saya mengharap pihak TR (sebagai Pemohon) juga menghormati apa yang menjadi Putusan Hakim Praperadilan” tegas Kasat Reskrim.

Pelimpahan Kasus ke Denpom. Selain melibatkan warga sipil, TR juga melaporkan adanya keterlibatan oknum TNI dalam kasus kekerasan yang dialaminya. Terkait hal ini, Polres telah melimpahkan tiga dari empat laporan tersebut ke Denpom IV Surakarta untuk ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.

“Untuk keterlibatan TNI, kami sudah melimpahkan berkasnya ke Denpom IV Surakarta. Kami tidak berwenang memberikan informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus tersebut, silahkan konfirmasi langsung ke pihak Denpom,” kata dia.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Tamansari Giat Cooling Sistem Sambang Warga Binaan Beri Himbauan Kamtibmas Dan Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Kriminalitas

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani seluruh laporan dalam kasus ini secara prosedural, objektif, dan transparan berdasarkan alat bukti yang sah, baik yang TR sebagai pelapor ataupun laporan pihak lain yang melaporkan TR sebagai terlapor.

Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa hakekat penegakan hukum, pastilah tidak akan bisa memuaskan semua pihak, pihak yang dijadikan tersangka pasti merasa dirugikan dan pihak pelapor merasa puas karena laporannya ditindaklanjuti, sebaliknya jika perkara dihentikan pihak pelapor akan tidak terima, dan pihak yang dilaporkan akan puas karena merasa tidak terbukti.

Mariyo

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600