Bekasi_HARIANESIA.COM_ Senin, 15 September 2026, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi hari ini melaksanakan Tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), dalam perkara dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan dengan terlapor RINI HERLINA. Perkara ini sebelumnya dilaporkan oleh ROSPITA SILALAHI selaku korban. Dengan rampungnya proses pelimpahan tersebut, tersangka RINI HERLINA yang merupakan istri seorang Pendeta saat ini telah resmi ditahan guna mempercepat proses hukum menuju tahap persidangan.
Menanggapi perkembangan ini, Kuasa Hukum korban, Advokat Agunawan, SH menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kinerja pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang telah bekerja secara profesional, cepat, dan tuntas dalam menangani perkara ini hingga tersangka berhasil ditahan.
“Kami mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum, baik dari pihak Kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, yang telah menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam menuntaskan proses hukum ini. Penahanan terhadap tersangka merupakan bentuk nyata dari penegakan hukum yang berkeadilan bagi klien kami mengingat selama proses penyidikan di kepolisian tersangka terlalu banyak mangkir atas panggilan kepolisian sehingga dikhawatirkan adanya potensi melarikan diri” ujar Kuasa Hukum korban.
Ia menambahkan bahwa pihaknya berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga hak-hak korban dapat terpenuhi secara adil. Agunawan juga menegaskan akan terus mengawal jalannya proses persidangan hingga perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.” Imbuhnya
Red/Tim
