Edukasi

DPD GMNI DKI JAKARTA Desak KPK Tangkap Dugaan Keterlibatan Korupsi Nusron Wahid

JAKARTA_HARIANESIA.COM_ Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut secara menyeluruh dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Bogor serta dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid.

Desakan ini muncul setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek terkait dugaan korupsi pengurusan HGB. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif, pejabat di lingkungan ATR/BPN, serta pihak swasta. Arif Sugiyanto kemudian diberitakan termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Lebih jauh, sejumlah pemberitaan menyebut adanya dugaan hubungan Arif Sugiyanto dengan Nusron Wahid. Bahkan terdapat laporan yang menyebut Arif diduga berperan sebagai penghubung antara Nusron Wahid dengan pihak swasta dalam perkara tersebut. Informasi tersebut tentu harus diverifikasi dan dibuktikan melalui proses hukum oleh KPK.

DPD GMNI DKI Jakarta menilai keterlibatan Arif Sugiyanto dalam perkara ini harus menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri lebih jauh kemungkinan adanya aktor lain yang memiliki hubungan dengan perkara, termasuk Nusron Wahid.

Kami menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pihak yang tertangkap dalam OTT. KPK harus membongkar seluruh rantai dugaan korupsi, termasuk siapa pemberi perintah, penerima manfaat, perantara, maupun pihak yang diduga memiliki hubungan dengan aliran uang dalam perkara tersebut.

Karena itu, DPD GMNI DKI Jakarta mendesak KPK:

1. Mengusut secara menyeluruh keterlibatan Arif Sugiyanto dalam perkara dugaan korupsi HGB Bogor.
2. Mendalami seluruh hubungan dan komunikasi Arif Sugiyanto dengan Nusron Wahid yang berkaitan dengan perkara tersebut.
3. Memanggil dan memeriksa Nusron Wahid apabila ditemukan fakta atau bukti yang mengarah kepada keterlibatannya.
4. Menelusuri aliran uang dan aset yang berkaitan dengan perkara HGB Bogor hingga kepada pihak yang menjadi penerima manfaat.
5. Tidak berhenti pada aktor lapangan maupun perantara, tetapi membongkar seluruh struktur dan pihak yang diduga berada di balik perkara tersebut.
6. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan Nusron Wahid, KPK harus menetapkan status hukumnya dan melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

DPD GMNI DKI Jakarta menegaskan bahwa jabatan menteri tidak boleh menjadi tameng dari proses hukum. Begitu pula kedekatan politik maupun hubungan personal tidak boleh menjadi alasan bagi aparat penegak hukum untuk menghentikan pengusutan.

Kami mendukung KPK untuk bekerja secara independen, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Jika ada bukti keterlibatan, usut sampai tuntas. Jika memenuhi unsur pidana, tetapkan tersangka. Jangan berhenti pada perantara.

(DW)

DPD GMNI DKI JAKARTA

“Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Kekuasaan.”

 

Exit mobile version