Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Babak Baru! Tersangka Rini Herlina Istri Seorang pendeta Resmi di Tahan di Kejaksaan Negeri Kab. Bekasi

×

Babak Baru! Tersangka Rini Herlina Istri Seorang pendeta Resmi di Tahan di Kejaksaan Negeri Kab. Bekasi

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Bekasi_HARIANESIA.COM_ Senin, 15 September 2026, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi hari ini melaksanakan Tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), dalam perkara dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan dengan terlapor RINI HERLINA. Perkara ini sebelumnya dilaporkan oleh ROSPITA SILALAHI selaku korban. Dengan rampungnya proses pelimpahan tersebut, tersangka RINI HERLINA yang merupakan istri seorang Pendeta saat ini telah resmi ditahan guna mempercepat proses hukum menuju tahap persidangan.

Baca Juga :  Meriahkan Maulid Nabi SAW 1446H, Musholah Al Ikhlas di Hiasi Pelantikan Rukun Remaja

Menanggapi perkembangan ini, Kuasa Hukum korban, Advokat Agunawan, SH menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kinerja pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang telah bekerja secara profesional, cepat, dan tuntas dalam menangani perkara ini hingga tersangka berhasil ditahan.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

“Kami mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum, baik dari pihak Kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, yang telah menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam menuntaskan proses hukum ini. Penahanan terhadap tersangka merupakan bentuk nyata dari penegakan hukum yang berkeadilan bagi klien kami mengingat selama proses penyidikan di kepolisian tersangka terlalu banyak mangkir atas panggilan kepolisian sehingga dikhawatirkan adanya potensi melarikan diri” ujar Kuasa Hukum korban.

Baca Juga :  Polda Jateng Gelar Doa Bersama Lintas Agama : Kapolri tegaskan Komitmen Menjaga Keamanan dan Kerukunan Dalam Gelaran Pilkada 2024

Ia menambahkan bahwa pihaknya berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga hak-hak korban dapat terpenuhi secara adil. Agunawan juga menegaskan akan terus mengawal jalannya proses persidangan hingga perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.” Imbuhnya

Red/Tim

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600