Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Kasino Berkedok Gedung “SB” di Sukoharjo Dibongkar, 71 Orang Diamankan Gedung “SB”

×

Kasino Berkedok Gedung “SB” di Sukoharjo Dibongkar, 71 Orang Diamankan Gedung “SB”

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

SUKOHARJO_HARIANESIA.COM— Aktivitas perjudian yang diduga berlangsung di Gedung “SB”, Jalan Rambutan, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, akhirnya terbongkar. Lokasi yang disebut digunakan sebagai tempat perjudian tersebut berada tepat di depan Vihara Karunia Maitreya.

Keberadaan lokasi tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian warga. Forum Warga Grogol bahkan pernah melaporkannya kepada DPRD Sukoharjo karena warga mengaku kesulitan memperoleh bukti yang cukup terkait dugaan aktivitas perjudian di dalam gedung.
Sekretaris Forum Warga Grogol, Endro Sudarsono, mengatakan pihaknya sempat meminta bantuan DPRD Sukoharjo untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

“Itu di depannya ada tempat ibadah. Karena kita sulit membuktikan, kita meminta bantuan ke DPRD itu,” ujar Endro kepada wartawan, Jumat (28/8).

Menurut Endro, laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui rapat dengar pendapat yang melibatkan warga, anggota DPRD Sukoharjo, pihak kepolisian, serta perangkat Kecamatan Grogol.

Baca Juga :  Keterbukaan Informasi Publik Jadi Pilar Transparansi, Pemerintah Perkuat Peran PPID di Maluku

Dalam kesempatan tersebut, rombongan sempat mendatangi lokasi yang dimaksud.

Namun, saat dilakukan pengecekan, kondisi gedung dalam keadaan tertutup rapat sehingga aktivitas di dalamnya tidak dapat diketahui secara langsung.

Endro menyebut berdasarkan informasi yang diperoleh warga, aktivitas perjudian di lokasi tersebut menggunakan sejumlah meja layaknya sebuah kasino dan telah berlangsung sejak beberapa waktu sebelumnya.

“Iya (dulunya untuk gudang). Perjudian sejak kurang lebih tiga bulan sebelum saya ke DPRD Sukoharjo (hearing). Lalu kami lakukan investigasi, cek lokasi, hingga ada warga dan teman Laskar yang mendatangi malam-malam,” ungkapnya.

Meski demikian, Endro mengaku tidak mengetahui secara pasti mekanisme perjudian yang berlangsung di dalam gedung karena warga tidak memiliki akses ke lokasi.

Ia mengatakan informasi mengenai adanya penggerebekan baru diterima warga sekitar sepekan sebelumnya.

“Saya dapat informasi penggerebekan sudah sekitar seminggu yang lalu. Sekitar tanggal 16 (Agustus),” jelasnya.

Baca Juga :  Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Sumarti, S.IP., M.IP Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Warga RW 08 Kelurahan Alam Jaya

Bareskrim Ungkap Aktivitas Judi
Terpisah, Bareskrim Polri mengungkap aktivitas perjudian ilegal yang berlangsung di Gedung “SB” Sukoharjo.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menjelaskan pengungkapan tersebut bermula ketika tim Polda Maluku melakukan penyelidikan terhadap kasus perjudian di wilayah Jawa Tengah.

Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan aktivitas lain yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian di lokasi tersebut.

“Saat melakukan penyelidikan terhadap target awal, petugas menemukan aktivitas lain yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian di lokasi tersebut,” jelas Wira dalam keterangan tertulis, Jumat (28/8).

Dari hasil penindakan, petugas menemukan sejumlah permainan yang diduga merupakan bagian dari aktivitas perjudian, di antaranya baccarat, niu-niu, hingga mesin tembak ikan.

Penindakan kemudian dilakukan tim gabungan Polda Maluku dan Polda Jawa Tengah.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 71 orang diamankan dari lokasi. Setelah menjalani pemeriksaan, 30 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga :  Hari Kartini 2026, Nyumarno: Lanjutkan Api Kartini, Wujudkan Trisakti Bung Karno untuk Perempuan Bekasi

Puluhan tersangka tersebut disebut memiliki berbagai peran dalam operasional perjudian, mulai dari kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator CCTV, teknisi arena hingga bagian pelayanan.

Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta bagaimana sistem operasional perjudian tersebut berjalan.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya uang tunai dengan total mencapai Rp1.048.273.000.

“Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.048.273.000,” tutur Wira.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi perhatian warga sekitar, mengingat lokasi yang disebut menjadi tempat aktivitas perjudian tersebut berada di kawasan permukiman dan berdekatan dengan tempat ibadah.

Mariyo

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600