Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Viral:Akun Resmi Bupati Bogor RUDY SUSMANTO, Diduga Bohongi Publik Di pakai Tutupi Pelanggaran Lurah Cirimekar

×

Viral:Akun Resmi Bupati Bogor RUDY SUSMANTO, Diduga Bohongi Publik Di pakai Tutupi Pelanggaran Lurah Cirimekar

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

KABUPATEN BOGOR_HARIANESIA.COM– Akun Instagram resmi milik Bupati Bogor Rudy Susmanto yang seharusnya menjadi sarana informasi terbuka dan edukasi bagi warga, justru kini disorot tajam. Alih-alih meluruskan fakta, akun tersebut dinilai sengaja dipakai untuk pencitraan sekaligus menutupi kesalahan dan kebohongan publik yang dilontarkan Lurah Cirimekar, Fildzah Amzari Syahriani Tanjung, S.STP., M.I.R.13/7/26.

Polemik memuncak menyusul pernyataan kontroversial Lurah dalam video yang disebarkan: ia mengklaim wilayahnya sejak tahun 1984 belum pernah mendapatkan bantuan pembangunan dari APBD, sekaligus membenarkan pembangunan di kawasan Palad. Padahal fakta di lapangan membuktikan lokasi tersebut berada di Komplek TNI yang masih berstatus Barang Milik Negara (BMN), belum diserahkan secara sah menjadi aset daerah, namun nekat dibangun menggunakan Dana Kelurahan.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Alih-alih mengungkap status kepemilikan lahan secara jelas, Lurah justru menyembunyikan fakta itu dengan hanya menyebut batasan RT dan RW. Hal ini dinilai sebagai upaya memutarbalikkan kebenaran agar pelanggaran yang terjadi tidak terlihat mata publik.

Baca Juga :  Arief Martha Rahadyan: Strategi Akselarasi Pariwisata Mesin Devisa Sebagai Motor Penggerak Ekonomi Yang Tangguh

DASAR HUKUM YANG JELAS DILANGGAR

Penyalahgunaan anggaran ini bertentangan tegas dengan peraturan perundang-undangan:

– Permenkeu No.54/PMK.06/2015: Tanah dan bangunan di lingkungan TNI adalah aset negara di bawah pengawasan Kemhan/TNI, tidak boleh dibangun menggunakan anggaran daerah/kelurahan tanpa izin resmi.
– Permendagri No.130 Tahun 2018: Dana Kelurahan secara spesifik hanya boleh dipakai untuk sarana prasarana dan pemberdayaan di wilayah yang sudah sah menjadi wewenang serta aset kelurahan/daerah.

Baca Juga :  Implementasi Growth Mindset dalam Meningkatkan Kompetensi Guru di SMP Muhammadiyah 29 Sawangan Depok

Warga pun menyuarakan kekecewaan mendalam. “Kalau akun resmi Bupati saja sudah ikut menutupi kesalahan bawahan dan membohongi rakyat, di mana lagi warga harus mencari kebenaran? Ini bukan pencitraan, ini pelarian dari tanggung jawab atas pelanggaran yang nyata-nyata terjadi,” tegas salah satu warga Cirimekar.

Masyarakat menuntut Bupati Rudy Susmanto segera meluruskan informasi di akun resminya, serta memproses pelanggaran yang dilakukan Lurah Cirimekar sesuai aturan hukum yang berlaku.tutupnya

Baca Juga :  Anggota MRP Teluk Bintuni Eduard Orocomna: Dana Otsus Rp12,69 T Harus Terasa di Sekolah dan Puskesmas, Bukan di Atas Kertas

 

TIM

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600