JAKARTA_HARIANESIA.COM_ Dua media daring, Teropongistana.com dan Halloyouth.pikiran-rakyat.com, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi. Meski kasus serupa telah diselesaikan melalui Dewan Pers, proses penyelidikan di kepolisian tetap berjalan.
Laporan polisi dengan nomor LP/B/2785/IV/2026/SPKT POLDA METRO JAYA itu dibuat pada 20 April 2026 oleh seorang perempuan berinisial S. Kasus ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Perwakilan Redaksi Teropongistana.com, Jumri, menyatakan keberatan atas laporan tersebut. Menurutnya, persoalan dengan pelapor berinisial SI sudah selesai melalui mekanisme Dewan Pers.
“Persoalan ini bermula dari pemberitaan Juli 2025 tentang keluhan pengacara Diana Hasyim yang menyebut kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor SI tak kunjung diproses Polda Metro Jaya sejak 2021,” ujar Jumri di Jakarta, Jum’at (22/5/2026).
SI kemudian mengadukan berita itu ke Dewan Pers. Lembaga tersebut mengeluarkan Rekomendasi Penyelesaian Perselisihan Nomor 922/DP/K/IX/2025 yang mewajibkan Teropongistana.com memuat hak jawab.
“Teropongistana.com langsung memuat hak jawab dan koreksi sesuai permintaan dan standar etika jurnalistik,” kata Jumri.
Hak jawab telah disampaikan kepada pengacara SI dan Dewan Pers. Jumri mengaku mendapat respons positif dari kedua pihak. Komunikasi dan bukti percakapan, kata dia, masih disimpan redaksi.
Penyelidik Ditressiber Polda Metro Jaya memanggil pimpinan redaksi Teropongistana.com pada 20 Mei 2026. Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Jumri memprotes langkah kepolisian karena menilai kasus sudah selesai di Dewan Pers.
“Sudah saya jelaskan ke polisi, tapi mereka menyebut ada unsur pencemaran nama baik. Padahal sudah ada MoU dan Perjanjian Kerja Sama antara Dewan Pers dengan Polri agar wartawan tidak dikriminalisasi di luar UU Pers,” ujarnya.
Kuasa hukum Teropongistana.com, Maruli Rajagukguk, menyebut perkara sudah selesai di Dewan Pers dan pihaknya telah mematuhi rekomendasi tersebut.
“Karena ranah penyelesaiannya sudah selesai di sana, maka proses penyelidikan maupun pemeriksaan ini seharusnya tidak perlu dan tidak boleh dilakukan lagi,” kata Maruli.
Ia meminta penyidik menghormati UU Pers, MoU Dewan Pers-Polri yang ditandatangani Kapolri Jenderal Purn. Tito Karnavian, dan PKS yang diteken Kabareskrim Jenderal Purn. Agus Andrianto. Maruli juga meminta Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri turun tangan menghentikan proses hukum.
“Kami memohon agar proses penyelidikan terhadap media-media ini dihentikan seketika melalui diskresi yang bijak dan adil, karena perkara ini sepenuhnya domain kewenangan Dewan Pers,” ujarnya.
Maruli mengingatkan kepolisian agar bertindak objektif dan profesional tanpa dipengaruhi intervensi pihak mana pun.
“Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan atau jabatan. Pers adalah mata, telinga, dan mulut masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan penghentian proses hukum tersebut.
Dwi




















