HARIANESIA.COM_ Perobohan sembilan rumah peninggalan zaman Hindia Belanda bergaya arsitektur Indische di Kampung Lempuyangan oleh PT KAI bukan sekadar pembongkaran bangunan lama. Peristiwa ini merupakan tamparan bagi martabat Yogyakarta sebagai kota budaya sekaligus cermin betapa sejarah dapat dikalahkan oleh kepentingan pembangunan yang mengabaikan nilai-nilai warisan budaya. Dugaan perobohan tersebut telah memunculkan kritik dari berbagai kalangan masyarakat.
Yogyakarta selama ini memperoleh pengakuan bukan hanya karena memiliki keraton, seni, dan tradisi yang hidup, tetapi juga karena lanskap kotanya masih menyimpan jejak perjalanan sejarah dari berbagai periode, termasuk era kolonial. Rumah-rumah bergaya Indische bukan sekadar bangunan tua, melainkan bagian dari narasi panjang perkembangan kota yang membentuk identitas Yogyakarta hingga hari ini.
Arsitektur Indische merupakan hasil perjumpaan budaya Eropa dengan kondisi alam dan budaya Nusantara. Bangunan-bangunan tersebut memiliki nilai arsitektural, sosial, dan historis yang tidak dapat digantikan oleh bangunan baru, seberapa megah pun bentuknya. Ketika bangunan itu dihancurkan, yang hilang bukan hanya dinding dan atap, tetapi juga memori kolektif masyarakat.
Ironisnya, kawasan Lempuyangan sendiri merupakan bagian penting dari sejarah perkembangan Kota Yogyakarta. Stasiun Lempuyangan dan kawasan Kotabaru tercatat sebagai kawasan yang memiliki nilai sejarah tinggi dalam perkembangan kota kolonial dan perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Karena itu, tindakan merobohkan bangunan-bangunan bersejarah tanpa penghormatan terhadap nilai cagar budaya merupakan bentuk pelecehan terhadap identitas Yogyakarta sebagai Kota Budaya. Gelar kota budaya tidak boleh berhenti menjadi slogan pariwisata, tetapi harus diwujudkan dalam keberanian melindungi warisan sejarah yang masih tersisa.
Pembangunan tentu diperlukan. Modernisasi transportasi juga penting. Namun pembangunan yang baik bukanlah pembangunan yang menghapus jejak sejarah. Di banyak kota dunia, stasiun modern justru berdampingan dengan bangunan bersejarah yang dipugar dan dimanfaatkan kembali. Konsep pelestarian adaptif membuktikan bahwa kemajuan ekonomi dapat berjalan beriringan dengan perlindungan warisan budaya.
Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: mengapa bangunan bersejarah harus dirobohkan apabila masih tersedia berbagai pendekatan yang lebih menghormati nilai sejarah? Pembangunan seharusnya menghadirkan solusi yang kreatif, bukan memilih jalan paling mudah dengan menghilangkan warisan masa lalu.
Lebih jauh lagi, peristiwa ini memberikan pesan buruk kepada masyarakat. Bagaimana pemerintah mengajak warga menjaga bangunan cagar budaya apabila institusi besar justru dianggap tidak memberikan teladan dalam penghormatan terhadap warisan sejarah? Pelestarian budaya hanya akan menjadi slogan apabila tidak diterapkan secara konsisten.
Yogyakarta memiliki keistimewaan yang lahir dari sejarah, budaya, dan perjuangan rakyatnya. Keistimewaan itu tidak hanya hidup dalam peraturan perundang-undangan, tetapi juga pada bangunan, ruang kota, dan memori kolektif masyarakat. Ketika satu demi satu bangunan bersejarah hilang, sesungguhnya yang ikut terkikis adalah identitas kota itu sendiri.
Sudah saatnya seluruh pihak, termasuk PT KAI, pemerintah daerah, komunitas pelestari budaya, akademisi, dan masyarakat duduk bersama mengevaluasi kebijakan pembangunan yang menyangkut warisan sejarah. Transparansi mengenai dasar hukum, kajian pelestarian, serta proses pengambilan keputusan harus dibuka kepada publik agar tidak menimbulkan kesan bahwa kepentingan ekonomi selalu berada di atas kepentingan sejarah.
Peradaban yang besar bukanlah peradaban yang gemar menghancurkan peninggalan masa lalunya, melainkan peradaban yang mampu merawatnya sebagai sumber pengetahuan dan identitas. Sebab ketika rumah-rumah tua itu diratakan dengan tanah, sesungguhnya yang sedang dirobohkan bukan hanya bangunan, tetapi juga ingatan sebuah kota.
Oleh: Antonius Fokki Ardiyanto
Aktivis Yogyakarta
Dwi























