Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Ratusan Warga Setu Rompong Demo di Kejari dan BPN Tangsel, Tuntut Hentikan Proses Hukum 4 Tersangka

×

Ratusan Warga Setu Rompong Demo di Kejari dan BPN Tangsel, Tuntut Hentikan Proses Hukum 4 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Bambang Sripujo Sukarno Sakti/Kuasa Hukum Warga
Banner Iklan Harianesia 468x60

TANGERANG SELATAN_HARIANESIA.COM_ Kamis 11 Juni 2026 – Ratusan warga yang tinggal di sekitar Situ Rompong, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, menggelar aksi demonstrasi di kantor Kejaksaan Negeri Kejari dan Badan Pertanahan Nasional BPN Kota Tangsel, Kamis 11 Juni 2026.

Aksi ini dilakukan untuk memprotes terbitnya Surat Hak Guna Bangunan SHGB atas lahan di sekitar Situ Rompong. Selain itu, warga juga meminta Aparat Penegak Hukum APH menghentikan proses hukum terhadap empat warga yang kini berstatus sebagai tersangka.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

“Aspirasi rakyat yang kita sampaikan ada dua, yang pertama pidana. Pidana itu sudah ada empat orang yang ditersangkakan secara semena-mena tanpa alasan hukum yang jelas,” kata Kuasa Hukum warga, Bambang Sripujo Sukarno Sakti, di depan kantor Kejari Tangsel.

Baca Juga :  Dirgahayu RI Ke-81, Johnny Situwanda Tekankan Pentingnya Dialog Lintas Agama dan Persatuan Nasional

Bambang menjelaskan, para warga yang ditetapkan sebagai tersangka telah tinggal di lokasi tersebut secara turun-temurun selama puluhan tahun. Namun tiba-tiba lahan di sekitar tersebut keluar SHGB untuk perusahaan swasta pada tahun 2023 dan warga disebut telah menyerobot lahan.

“Orang kita yang tinggal di situ sudah lebih lama, tiba-tiba muncul sertifikat. Harusnya kan mereka yang nyerobot,” tegasnya.

Baca Juga :  Meiji BH Itok, Mendukung MADN dan DAD Keterlibatan Tokoh Dayak di Kabinet Prabowo

Bambang tidak menampik bahwa para warga belum memiliki alas hak atas tanah tersebut. Menurutnya sejak beberapa tahun lalu warga sudah mencoba mengurus administrasi alas hak, namun proses tersebut tidak berlanjut karena terbentur biaya.

“Legalitas warga ya belum ada, karena pas kita mau bikin, kita kan nggak ada yang punya duit, hanya tinggal berturun-temurun di situ,” terangnya.

Baca Juga :  Ristawati Purwaningsih : MBG Akan Jadi Program Nasional Yang Efektif, Jika Didukung Tata Kelola Yang Optimal, Fokus Pada Kebersihan, Keamanan Pangan, Dan Efisiensi Prosedur

Keempat warga itu telah ditetapkan sebagai tersangka kurang lebih sejak satu tahun lalu. Warga pun menuntut agar Aparat Penegak Hukum menghentikan proses hukum terhadap para tersangka.

Dwi

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600