Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Investigasi

Abu Batu Bara Diurug ke TPA Jatiwaringin, Legalitas Dipertanyakan, Kesehatan Warga Terancam

×

Abu Batu Bara Diurug ke TPA Jatiwaringin, Legalitas Dipertanyakan, Kesehatan Warga Terancam

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Harianesia.com_KAB. TANGERANG_Aktivitas pembuangan puluhan truk berisi abu sisa pembakaran batu bara ke kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jati Waringin memicu kemarahan warga. Material yang diduga digunakan untuk pemadatan lahan itu menimbulkan debu pekat dan polusi udara yang dianggap membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.

Warga menilai, proses pembuangan limbah tersebut dilakukan secara diam–diam, tanpa sosialisasi maupun transparansi dari pemerintah atau instansi terkait.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Emang ada izin dari Kementerian Lingkungan Hidup atau Kehutanan? Kalau benar ada, kenapa masyarakat tidak pernah diberi tahu? Dampaknya langsung ke kami yang tinggal di sini,” tegas Juhr, warga sekitar TPA.

Baca Juga :  Pak Daden Mendapatkan Keadilan: Pengaduan Warga Pasar Leuwiliang Ditanggapi Serius oleh Pemkab Bogor

Endang, warga Desa Buaran Jati, menyebut penggunaan abu batu bara dari PLTU Lontar untuk pengurugan sangat tidak layak diterapkan di area yang berdekatan dengan permukiman. Ia menilai pemerintah seakan menutup mata terhadap potensi risiko kesehatan yang ditimbulkan.

“Abu batu bara itu jelas menghasilkan polusi udara. Truk lalu-lalang bawa debu ke mana-mana. Yang hirup siapa? Ya warga,” ujarnya.

Endang juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian penggunaan material tersebut dengan regulasi.

Baca Juga :  Pembunuhan Keji Jurnalis di Bogor Raya: APH Didesak Tangkap Pelaku Pengeroyokan, FJP2 dan GMOCT Kawal Sampai Tuntas

“Ini limbah pembakaran batu bara. Perizinannya harus jelas. Apa ini masuk dalam RAB? Masa pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten tidak tahu? Ini yang harus dijawab,” tandasnya.

Seorang aktivis Pantura turut mengecam keras praktik tersebut. Ia menegaskan, limbah batu bara termasuk material berbahaya karena mengandung logam berat dan zat polutan yang dapat mencemari lingkungan serta mengancam kesehatan manusia.

“Limbah batu bara bisa merusak air tanah, mencemari ekosistem, dan memicu penyakit serius seperti gangguan pernapasan, jantung, hingga kanker. Ini bukan bahan yang bisa seenaknya dibuang tanpa pengawasan,” kritiknya.

Baca Juga :  Polrestabes Semarang Tetapkan 2 Orang Pria ini sebagai Tersangka Kasus Asusila

Ia mendesak DPRD Kabupaten Tangerang tidak tinggal diam dan segera memanggil pihak terkait.

“Jangan sampai warga Pantura atau warga sekitar TPA Jati Waringin dibuat tidak tahu soal praktik seperti ini. DPRD harus turun dan periksa tuntas,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, DLHK Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas pembuangan abu batu bara di TPA Jati Waringin.

(Indra)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600