KABUPATEN BOGOR_HARIANESIA.COM– Hasil pemantauan dan investigasi lapangan yang dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Morality Watch (IMW) menemukan telah beredar pamflet berisi ajakan aksi damai menuju Gedung Kantor Bupati Kabupaten Bogor. Pamflet tersebut bertajuk “Bogor Memanggil”.
Berdasarkan isi pamflet dan konfirmasi langsung di lapangan, kegiatan ini dikoordinir oleh Yogi Ariananda, selaku Ketua Gerakan Masyarakat Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Cabang Bogor. Ajakan ini juga disepakati dan didukung oleh sejumlah organisasi yang tergabung dalam Aliansi Organisasi Pemuda Bogor.
Disebutkan dalam pamflet, aksi ini dilatarbelakangi oleh adanya sejumlah pemberitaan di berbagai media massa yang memuat dugaan dan temuan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun hingga saat ini, pemberitaan-pemberitaan tersebut dinilai oleh masyarakat belum mendapatkan tanggapan atau tindak lanjut yang jelas dari pihak berwenang, sehingga terkesan diabaikan begitu saja.
“Selama ini banyak hal yang disampaikan melalui media, baik itu soal pengelolaan keuangan, pelayanan publik, maupun isu-isu lain yang menyangkut kepentingan warga. Tapi kenyataannya, informasi tersebut seolah tidak didengar dan tidak ditindaklanjuti. Maka kami memakai tema ‘Bogor Memanggil’, sebagai bentuk permintaan agar pemerintah memberikan penjelasan yang transparan,” ujar Yogi Ariananda saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan bahwa aksi ini murni bertujuan untuk menyalurkan aspirasi dan meminta kejelasan, bukan untuk menimbulkan kerusuhan. “Kami akan bertindak damai dan tertib sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Edwar, Ketua DPD Jawa Barat Indonesia Morality Watch, menyampaikan bahwa penyampaian pendapat seperti ini merupakan hak konstitusional warga negara yang dilindungi undang-undang.
“Ketika informasi dan pemberitaan yang disampaikan ke publik tidak mendapatkan tanggapan, wajar jika masyarakat menyampaikan kekhawatirannya. Selama dilakukan dengan cara damai dan tertib, ini adalah bagian dari pengawasan sosial yang sehat,” jelas Edwar.
Ia juga berharap pihak pemerintah daerah dapat merespons dengan bijak. “Daripada dianggap mengabaikan, lebih baik dibuka ruang dialog. Jika ada hal yang perlu diklarifikasi, jelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan yang berkepanjangan,” ujarnya.
Perlu diketahui bahwa setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Dalam aturan tersebut diwajibkan pemberitahuan kepada kepolisian paling lambat 3 x 24 jam sebelum kegiatan berlangsung, guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
Sumber: Hasil investigasi lapangan LSM Indonesia Morality Watch, isi pamflet seruan, keterangan koordinator aksi




















