Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasiPolitik

Anang Iskandar : Asas Nilai Nilai Ilmiah Dalam UU Narkotika Maknanya Apa ?

×

Anang Iskandar : Asas Nilai Nilai Ilmiah Dalam UU Narkotika Maknanya Apa ?

Sebarkan artikel ini
Dr.Anang Iskandar,S.IK.,SH ,MH/(Mantan Kepala BNN)
Dr.Anang Iskandar,S.IK.,SH ,MH/(Mantan Kepala BNN)
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Harianesia Dr Anang Iskandar,SIK.,SH.,MH Mantan Kepala BNN dalam acount IG nya Senin(23/9/24), menjelaskan

tentang asas nilai nilai ilmiah

Banner Iklan Harianesia 300x600

dalam UU no 35 tahun 2009

tentang narkotika bahwa penyalah

guna narkotika yang diancam

pidana penjara kurang dari 5 tahun

itu secara ilmiah sebagai korban

penyalahgunaan narkotika atau

pecandu narkotika yang berhak

dan wajib mendapatkan

rehabilitasi atas sakit yang

dideritanya.

Penyalah guna narkotika sebagai

Baca Juga :  Megawati Soekarnoputri: Biarkan Rakyat Memilih dengan Sukacita, Tembok Kekuasaan Jangan Halangi Kontestasi Demokratis

korban penyalahgunaan narkotika,

karena dia penderita sakit adiksi

ketergantungan narkotika akibat

dibujuk, ditipu, dirayu, dan

diperdaya atau dipaksa menggunakan narkotika.

Penyalah

guna sebagai pecandu karena

penyalah guna narkotika bila

divisum et repertum atau

diassesmen kondisinya dalam

keadaan ketergantungan akan

narkotika

Penanggulangan penyalah guna

narkotika secara preventif

(pencegahan) dan represif

(penindakan).

Anang Iskandar : Asas Nilai Nilai Ilmiah Dalam UU Narkotika Maknanya Apa ?
Anang Iskandar : Asas Nilai Nilai Ilmiah Dalam UU Narkotika Maknanya Apa ?

Dalam mencegah

orang menggunakan dilakukan

dengan cara pencegahan primer

yaitu mencegah agar tidak

Baca Juga :  Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Advokasi Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba Berbasis Sumber Daya Pembangunan Desa di Jajaran BNN Kota/Kabupaten di Wilayah Jawa Tengah

menggunakan narkotika (sebagai

korban penyalahgunaan narkotika)

dan pencegahan sekunder dengan

cara direhabilitasi agar tidak

mengulangi menggunakan

narkotika lagi.

Secara represif

penanggulangannya dengan tujuan

menjamin penyalah guna

mendapatkan upaya rehabilitasi

untuk mewujudkan keadilan

rehabilitatif (pasal 4d UU no 35

tahun 2009 tentang narkotika)

Caranya, dalam proses pengadilan

hakim diberi kewajiban (pasal

127/2) untuk memperhatikan

keadilan rehabilitatif, hakim juga

diberi kewajiban menggunakan

kewenangan rehabilitatif (pasal

Baca Juga :  Prof. Connie Rahakundini Bakrie : Keikutsertaan Indonesia Dalam KTT BRICS di KAZAN, Sebagai Alternatif dari Sistem Barat

103).

Reporter : Dwi Wahyudi

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600