Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Ucapan Arogan Pejabat Desa di GOR Sadananya Picu Kecaman: Ancaman terhadap Pers Kembali Jadi Sorotan

×

Ucapan Arogan Pejabat Desa di GOR Sadananya Picu Kecaman: Ancaman terhadap Pers Kembali Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Ciamis_HARIANESIA.COM_Suasana di Gelanggang Olahraga (GOR) Sadananya, Kabupaten Ciamis, mendadak memanas setelah seorang oknum pejabat lingkungan desa melontarkan perkataan bernada arogan yang dianggap merendahkan profesi wartawan. Kalimat keras seperti “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing” serta “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing” terdengar jelas oleh sejumlah saksi dan segera memicu gelombang kecaman.

Pernyataan tersebut dinilai jauh melampaui batas etika publik dan berpotensi menjadi ujaran kebencian yang mengarah pada tindakan menghalangi kerja jurnalistik. Padahal, pers merupakan profesi yang dijamin oleh konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Insiden ini pun menciptakan kekhawatiran bahwa hubungan antara aparat desa dan insan pers dapat meruncing.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Ketua Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN) DPC Kabupaten Bogor, Sintaro, angkat bicara. Ia menilai tindakan oknum pejabat tersebut tidak hanya mencoreng martabat jurnalis, tetapi juga menunjukkan ketidaktahuan terhadap fungsi pers dalam demokrasi.
“Pers adalah pilar yang harus dihormati dan dilindungi, bukan diserang dengan arogansi,” tegasnya. Ia mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh agar intimidasi semacam ini tidak kembali terulang.

Baca Juga :  Oknum Relawan Solo Meminta Uang kepada Keluarga yang Berduka

Penolakan serupa datang dari Ketua Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia (AJNI) DPW Jawa Barat, Muhamad Wahidin. Menurutnya, ancaman verbal tersebut dapat dikategorikan melanggar Pasal 4 ayat (1) dan (3), serta Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menjamin hak jurnalis dalam mencari dan menyebarluaskan informasi.
“Ini bentuk nyata pembungkaman pers. Tidak bisa dibiarkan, apalagi dilakukan oleh pejabat publik,” ujarnya.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Tunjuk Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Tol Jakarta-Cikampek

Wahidin juga mengingatkan bahwa pelaku dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun serta denda maksimal Rp 500 juta apabila terbukti menghalangi tugas jurnalistik. Ia meminta kepolisian di Ciamis mengambil langkah cepat dan transparan demi menegakkan aturan dan menjaga ruang demokrasi tetap sehat.

Insiden bernada intimidatif ini dinilai berbahaya karena dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah desa. Jurnalis yang menjalankan tugas profesionalnya untuk menyampaikan fakta kepada publik seharusnya mendapat perlindungan, bukan ancaman.

Baca Juga :  Gelar Olah TKP Kasus Kejahatan Seksual di Jepara; Polda Jateng Tegaskan Investigasi Gunakan Metode Ilmiah

Media lokal dan nasional kompak menyerukan agar semua pihak menghentikan praktik intimidasi terhadap pers. Menguatkan budaya dialog, transparansi, dan penghormatan terhadap kebebasan berekspresi menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas demokrasi.

Kasus di GOR Sadananya ini menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar bertindak tegas, sekaligus memastikan ruang kerja jurnalis tetap aman, bebas, dan terlindungi oleh hukum.

(Levi)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600