Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Kecaman Keras GMOCT atas Tindakan Arogan Pejabat Desa di Ciamis Terhadap Wartawan

×

Kecaman Keras GMOCT atas Tindakan Arogan Pejabat Desa di Ciamis Terhadap Wartawan

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Ciamis, 23 November 2025 – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mengecam keras tindakan arogan seorang pejabat desa di Gelanggang Olahraga (GOR) Sadananya, Ciamis, yang merendahkan profesi wartawan. Pernyataan pejabat tersebut, yang mencakup kalimat seperti “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing,” dianggap sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

GMOCT menyatakan sikap:

Banner Iklan Harianesia 300x600

1. Mengutuk Keras: Tindakan dan perkataan arogan pejabat desa adalah bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
2. Menuntut Tindakan Tegas: Aparat penegak hukum di Ciamis harus segera melakukan penyelidikan mendalam dan transparan.
3. Mendukung Jurnalis: Memberikan dukungan penuh kepada seluruh jurnalis yang bertugas di lapangan, khususnya di wilayah Ciamis.
4. Menyerukan Solidaritas: Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebebasan pers dan menghormati kerja-kerja jurnalistik.
5. Mengawal Kasus: Akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan tidak ada impunitas bagi pelaku intimidasi terhadap pers.

Baca Juga :  FK3I: Hentikan Perusakan! Pulihkan Total Kawasan Bogor Sekarang!

Wakil Ketua Umum GMOCT, Asep Riana, menegaskan bahwa kebebasan pers adalah fondasi penting dalam negara demokrasi dan tindakan intimidatif tidak boleh dibiarkan.

Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, mengecam keras tindakan Kepala Desa Mekarmukti, Cisaga, Ciamis, Asep Ari, yang terekam menantang wartawan. Agung menilai sikap tersebut sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang dapat dipidana sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Ia meminta Polres Ciamis segera memproses kasus tersebut secara transparan.

Baca Juga :  Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp 145,5 Miliar: Apa yang Terjadi dengan Kursi Wamen Imipas?

Agung menambahkan bahwa intimidasi terhadap pers dapat menciptakan budaya anti-kritik di pemerintahan desa dan berpotensi menutup ruang pengawasan publik.

#noviralnojustice

#uupers1990

#gmoct

Team/Red

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

(Levi)

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600