Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP), Minta Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Kota Tangerang Dibatalkan

106
×

Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP), Minta Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Kota Tangerang Dibatalkan

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Tangerang_HARIANESIA.COM_Naiknya tunjangan perumahan dan transportasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang tahun 2025 dibandingkan tahun 2024 mendapat sambutan hangat dari Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP), Ibnu Jandi.

Menurutnya, kenaikan tunjangan tersebut sangat berbanding terbalik dengan kondisi masyatakat saat ini, khususnya masyarakat Kota Tangerang.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Selayaknya para perwakilan rakyat yang duduk di kursi parlemen tidak mendapatkan tunjangan sebesar itu. Dan, lebih baik pihak eksekutif dan legislatif untuk membatalkan tunjangan perumahan dan transportasi yang sangat besar tiap bulannya,” ungkap Ibnu Jandi, Sabtu, 6 September 2025.

Baca Juga :  Proyek Betonisasi di Pabuaran Sarat Masalah: Kualitas Buruk, Lurah Dinilai Abai, LPM Tak Tersentuh

Pria yang akrab disapa Bang Jandi ini menambahkan, penerimaan tunjangan perumahan dan transportasi sangat tidak relevan, di mana uang perumahan bisa mencapai Rp40 juta dan uang transporasi berada diangka Rp25 juta keatas.

“Lah, tiap hari mereka pada kunjungan kerja, kunjungan kerja juga sudah mendapat uang lelah. Lalu, uang perumahan bisa tembus di angka Rp40 juta, standar perumahan mana yang digunakan sebagai acuan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Dana Hibah Rp125 Juta Diduga Diselewengkan: Bangun Majelis Taklim Atas Nama Pesantren, Ketua DPC JPKPN Soroti Kejanggalan

Bang Jandi menyarakan agar Pemerintah Kota Tangerang dan DPRD untuk duduk bersama untuk membahas agar tunjangan yang telah ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang yang ditandatangai oleh Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin pada 3 Februari 2025 agar dicabut dan dibatalkan.(ydh)

Baca Juga :  Terkait mark-up anggaran sebesar 3,6 miliar, pejabat Dinas PUPR Kabupaten Bogor terus menghindar dan sulit memberikan informasi yang jelas

Berikut besaran tunjangan perumahan dan transportasi berdasarkan Perwal Nomor 14 Tahun 2025:

Pasal 16 Tunjangan Perumahan

a. Ketua sebesar Rp49.000.000,00

b. Wakil Ketua Rp45.000.000,00

c. Anggota Rp42.500.000,00 Pasal 18

Tunjangan transportasi diberikan setiap bulan kepada :

a. Ketua sebesar Rp29.000.000,00

b. Wakil Ketua sebesar Rp28.750.000,00

c. Anggota sebesar Rp28.500.000,00

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600