Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Khoirul Anam Disinyalir Menyebarkan Kebohongan Kepada Publik, Masalah PORTAL JALAN Kian Memanas….!!!?

×

Khoirul Anam Disinyalir Menyebarkan Kebohongan Kepada Publik, Masalah PORTAL JALAN Kian Memanas….!!!?

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Tulang Bawang_HARIANESIA.COM_ Tugas utama wartawan kepada publik adalah menyampaikan informasi yang  akurat, berimbang,dan faktual, untuk kepentingan umum, Intelektual, dan Fungsi kontrol sosial.

Wartawan bertanggung jawab mengabdi pada kesejahteraan umum dengan menyajikan berita yang memungkin masyarakat membuat keputusan yang tepat.

Banner Iklan Harianesia 300x600

# Penyedia Informasi Faktual:Mengumpulkan, memverifikasi, dan menyajikan informasi berdasarkan fakta.

# Kontrol Sosial:

Mengawasi kinerja pemerintah dan lembaga lain untuk memastikan kebijakan yang diambil berpihak pada kepentingan umum.

# Edukasi Publik:

Meningkatkan Intelektualitas masyarakat melalui informasi yang disajikan.

# Menjamin Transparansi;

Memastikan urusan publikasi selenggarakan secara terbuka dan berjuang melawan penyalahgunaan pers untuk kepentingan pribadi/kelompok.

# Melayani Hak Jawab & Tolak:

Memberikan kesempatan kepada narasumber atau masyarakat untuk menanggapi berita (Hak jawab) dan melindungi sumber informasi yang di rahasiakan (Hak Tolak).

Beredar selebaran kertas bertema “Berita acara rapat koordinasi dan klarifikasi tentang perbaikan jalan inspeksi Balai Besar wilayah sungai (BBWS) Mesuji Sekampung antar kampung”

Publik akan kupas makna kalimat diatas :

Berita Acara adalah dokumen resmi atau bukti tertulis yang sah tentang suatu kejadian, rapat, serah terima, atau peristiwa hukum.

juga mencatat waktu,tempat, keterangan dan hasil akhir, serta menjadi bukti otentik bahwa suatu kejadian telah di laksanakan.

(Berita acara sudah dua kali di lakukan, pertama tanggal 15/02/2026. kedua tanggal 15/04/2026).

Baca Juga :  Asep Wahyudi dan Adang Jumadin Warga Parung Ponteng Kecewa atas Hukuman Putusan 1 Tahun 6 Bulan

Yang akan di jadikan pedoman dan landasan hukum yang mana.

(Minimal selebaran Berita Acara ini sudah menjadi suatu alat bukti buat publik).

Publik bertanya-tanya kenapa dalam selebaran kertas Berita Acara tidak mencantumkan kapan *PORTAL JALAN* itu akan di buka atau di bongkar….?

Berapa lama masa kadaluarsa *Portal Jalan* dan masa kerja Pokmas…?

Didalam dokumen Berita acara yang isinya juga mencantumkan kata “PERBAIKAN JALAN” dan “PEMELIHARAAN JALAN”.

padahal kedua kalimat itu sangat berbeda arti dan makna, katagori:

1. “PERBAIKAN JALAN” apakah jalan itu harus hancur lebur dulu baru di perbaiki….?

2. Terus katagori “PEMELIHARAAN JALAN” ini lebih rumit lagi, apakah jalan yang masih bagus masih layak di lewati kendaraan tapi ada anggaran PEMELIHARAAN JALAN agar jalan jangan sampai rusak….? kalau jalan sudah ada anggaran PEMELIHARAAN kenapa harus ada perbaikan jalan…?

Pelecehan Kalimat juga terlihat di Poin 1 (satu) yang berisikan kalimat :

” Semua peserta rapat yang hadir menyetujui dan mendukung sepenuhnya kegiatan swadaya masyarakat tentang perbaikan jalan dan perawatan inspeksi terkait bantuan yang di bebankan kepengusaha pengiling padi/Agen, pengusaha pemilik armada sebesar Rp 50/kg.”

(Perlu di ketahui oleh gerombolan oknum Kakam, publik tidak pernah mempermasalahkan SWADAYA MASYARAKAT untuk perbaikan jalan, Publik bertanya Tranparansi di didalam pengelolaan uang masyarakat dan KEABSAHAN POTRAL JALAN).

Baca Juga :  Mengincar pengendara motor wanita, residivis mengaku polisi dan merampas barang berharga korban ditangkap polres semarang

Publik juga bertanya, kalau pengusaha pengiling padi/Agen dan pengusaha pemilik armada juga di Bebani sebesar Rp 50/kg.

(artinya ke dua belah pihak sudah nyumbangkan Rp 100/kg).

Swadaya masyarakat dalam wilayah 4 (empat) kampung yang mempunyai lahan sawah minimal Delapan (8) sampai sembilan (9) ribu Hektar sawah, sedangkan hasil panen padi satu (1) hektar sawah rata-rata 6 (enam) sampe 7 (tujuh) ton/hektar.

(DUGAAN KORUPSI BUKAN LAGI RATUSAN JUTA TETAPI SUDAH MILLIARAN RUPIAH).

Publik juga bertanya SDM dan skill atau pengalaman kerja ketua pokmas, apakah seorang arsitektur atau paham hitungan pembelian material batu dan pemakaian alat berat….?

Siapa yang di tunjuk sebagai pembimbing…?

apakah pihak ke-3 atau staf ahli dari dinas PUPR.

(tidak pernah menyebutkan kata ESTIMASI).

Publik juga mengingatkan mengelola anggaran bukan seperti membolak balik telapak tangan, dan kepala kampung juga sudah mengerti di waktu mengelola anggaran Dana desa saja banyak pihak di libatkan, ada Pendamping Desa, ada Dinas PMD, ada monev kecamatan, ada audit inspektorat dan masih ada kegiatan Bimtek.

Didalam pengelolaan dana desa setiap pekerjaan/pembangunan infrastruktur jalan juga di siapkan banner yang isinya mencantumkan anggaran untuk melaksanakan kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Banjir Belasan Tahun Landa Rawa Geni, Warga Kecewa Pemkot Belum Bertindak

(ini resmi anggaran dari APBN dan APBD yang bisa di akses publik).

Publik juga menilai kalau kedungguan dan disinyalir ada niat tipu-tipu di perlihatkan oleh segerombolan oknum kepala kampung, seakan-akan semua orang bisa di bodohin dan di lecehkan.

Hasil dokumentasi video yang disimpan oleh awak Julnalis jelas terlihat oknum Khoirul Anam sedang beradu argumentasi dengan awak Julnalis yang mana dia mengatakan kalau dia tidak mau kasih informasi dan memakai hak tolak.

Publik mempersilahkan Khoirul Anam sebagai salah satu oknum Kakam, berkumpul dan menghadirkan siapa aja dan merasa sudah mendapat persetujuan, tapi publik mengingatkan bahwa Negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara Hukum, semua kebijakan yang diambil harus berdasar undang-undang yang berlaku.

awak Julnalis akan tetap meliput, mengawal, memberitakan dan mempertanyakan keabsahan berdiri nya portal jalan di jalan umum.

Kalau ada KEBIJAKAN yang di ambil hanya berdasarkan lisan itu adalah kebijakan bodong tidak bisa di pertanggung jawabkan secara Hukum, ambillah sebuah kebijakan secara tertulis publik akan siap menesurinya.

Sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS.

kantor Redaksi media ini, siap menerima informasi lebih lanjut agar bisa lebih berimbang.

(tim).

Undang-undang vs Kebijakan Bodong).

Dilansir dari Tubamesuji.com.

Penulis : Andika.

Berita bersambung.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600